
Ketua Umum Asosiasi Aneka Keramik Indonesia (ASAKI), Eddy Suyanto, buka suara mengenai penetapan Harga Gas Bumi Tertentu (HGBT) yang naik menjadi US$6,5 per MMBTU untuk bahan baku dan US$7 per MMBTU untuk energi.
Kebijakan ini diatur dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 76.K/MG.01/MEM.M/2025 yang mengubah aturan sebelumnya mengenai harga gas bumi untuk industri.
Eddy menyatakan bahwa industri keramik nasional bisa bernapas lega setelah sebelumnya, pada 1 Januari 2025, harga gas pipa untuk sektor ini mencapai USD 9,12 per MMBTU.
Baca Juga: Harga Gas Tinggi, ASAKI Minta Pemerintah Segera Perpanjang HGBT
"ASAKI tidak keberatan dengan kenaikan HGBT menjadi USD 6,5/MMBTU dan USD 7/MMBTU, namun kebijakan tersebut harus diimplementasikan sepenuhnya di lapangan," ujarnya kepada Warta Ekonomi, Senin (3/3/2025).
Baca Juga: HGBT Mengalir Lagi, Tapi Harga Kini Lebih Mahal
Ia menekankan bahwa pasokan gas harus sesuai dengan kebutuhan industri sebagaimana tercantum dalam Kepmen ESDM. Namun, ia mengingatkan agar kebijakan ini tidak disertai pembatasan konsumsi gas yang diterapkan oleh PGN pada Januari-Maret 2025, di mana penggunaan lebih dari 45%-50% dikenakan surcharge USD 16,77/MMBTU.
"Maka bisa dipastikan tujuan utama dari kebijakan perpanjangan HGBT untuk meningkatkan daya saing industri guna mendukung pertumbuhan ekonomi nasional tidak akan terwujud," tegasnya.
Oleh karena itu, ASAKI meminta atensi khusus dari pemerintahan Prabowo Subianto untuk mencarikan solusi atas kebijakan PGN yang dinilai memberatkan industri.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement