
Pemerintah mengumumkan kebijakan strategis untuk menutup 343 Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang masih menerapkan sistem open dumping di seluruh Indonesia. Keputusan ini disampaikan oleh Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH) Hanif Faisol Nurofiq dalam Rapat Kerja dengan Komisi XII DPR pada Kamis (27/2/2025) di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen.
Langkah ini diambil setelah kajian teknis Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengidentifikasi bahwa sistem pembuangan terbuka menjadi kontributor utama pencemaran lingkungan.
Dampaknya meliputi pencemaran air tanah akibat leachate yang tidak terkendali, emisi gas rumah kaca, terutama metana, serta gangguan kesehatan masyarakat dengan radius hingga lima kilometer dari lokasi TPA.
“Mengacu pada Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, pemerintah daerah seharusnya telah menutup TPA open dumping dalam lima tahun sejak undang-undang ini berlaku. Namun hingga kuartal pertama 2025, masih terdapat 343 TPA yang belum memenuhi standar teknis sesuai Peraturan Menteri LHK Nomor P.10/MENLHK/SETJEN/PLB.0/4/2018,” ujar Hanif dalam rapat tersebut.
Baca Juga: Kurangi Sampah, Chandra Asri Group Luncurkan Riset Evaluasi Implementasi Aspal Plastik
Sebagai tindak lanjut, KLH telah mengeluarkan Surat Edaran Nomor SE.14/MENLHK/PSLB3/PLB.0/2/2025 dan mengirimkan surat teguran kepada 306 kepala daerah yang wilayahnya masih mengoperasikan TPA open dumping.
Jika dalam 12 bulan tidak ada perbaikan, pemerintah akan menerapkan sanksi administratif berupa penghentian Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang lingkungan hidup serta pencabutan izin operasional TPA.
Kebijakan ini diharapkan dapat mempercepat implementasi sistem pengelolaan sampah yang lebih ramah lingkungan dan sesuai dengan standar pengelolaan limbah modern di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Annisa Nurfitri
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement