Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kementerian ESDM Ungkap Regulasi Izin Ekspor Freeport Indonesia Masih dalam Antrian

Kementerian ESDM Ungkap Regulasi Izin Ekspor Freeport Indonesia Masih dalam Antrian Kredit Foto: Kementerian ESDM
Warta Ekonomi, Jakarta -

Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dadan Kusdiana, menyatakan bahwa proses harmonisasi regulasi yang memungkinkan PT Freeport Indonesia (PTFI) untuk kembali mengekspor konsentrat tembaga masih terus berlanjut.

Regulasi ini merupakan revisi dari Peraturan Menteri (Permen) ESDM sebelumnya, yakni Permen No.6 Tahun 2024 tentang Penyelesaian Pembangunan Fasilitas Pemurnian Mineral Logam di Dalam Negeri.

"Tapi secara inti itu kan revisi yang lama karena kahar. Kondisi kahar itu saja," ujar Dadan saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta Jumat, (28/2/2025).

Meski begitu, Dadan belum dapat memastikan kapan regulasi ini selesai diharmonisasi.

"Biasanya sih nggak lama harmonisasi," lanjutnya. "Kan harmonisasi itu di sana antrian. Di Kementerian Hukum itu kan antrian."

Baca Juga: Pemerintah Izinkan Freeport Ekspor Lagi, Bahlil: Sampai Juni!

Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia, menegaskan bahwa keputusan ini diambil untuk menjaga stabilitas ekonomi dan keberlanjutan industri pertambangan di Papua.

"Karena 51% saham Freeport itu kan sudah dibeli negara. Masalahnya gini loh, kalau kita tidak izinkan, karyawannya itu jadi apa? Itu loh, aku mikir, kalau tidak kita izinin, pendapatan untuk Papua, Timika, sama Pemda Papua gimana? Terkecuali konsentratnya itu masuk di smelter," kata Bahlil di Kementerian ESDM, Jumat (21/2/2025).

Saat ini, produksi konsentrat tembaga Freeport mencapai lebih dari 3 juta ton per tahun. Seharusnya, 1,7 juta ton bisa diolah di smelter baru PTFI yang berlokasi di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Gresik, Jawa Timur.

Baca Juga: Ini Alasan Besar yang Membuat Pemerintah 'Takluk' ke Freeport

Namun, kebakaran pada Oktober 2024 menyebabkan fasilitas tersebut tidak dapat beroperasi, sehingga stok konsentrat menumpuk dan produksi harus dikurangi.

"Pemerintah lewat ratas telah memutuskan untuk Freeport dapat diperpanjang ekspornya sampai dengan pabrik yang rusak itu selesai. Kapan selesainya? Bulan Juni," ujar Bahlil.

Syarat dan Batasan Ekspor Konsentrat Freeport

Sebagai kompensasi atas perpanjangan izin ekspor, pemerintah menetapkan pajak ekspor dengan tarif maksimal.

Selain itu, pemerintah telah meminta PTFI menandatangani surat pernyataan yang dinotariskan.

"Saya sudah minta Pak Tony Wenas untuk tanda tangan pernyataan di atas materai, agar kalau sampai Juni tidak selesai, maka dia akan mendapatkan sanksi," tegas Bahlil.

Baca Juga: Tak Hanya Freeport, Amman Ikut Minta Relaksasi Ekspor ke Pemerintah

Ekspor ini juga dibatasi hanya sebesar 30-40% dari total kapasitas produksi PTFI.

"Total produksi konsentrat Freeport itu lebih dari 3 juta ton per tahun. Dari jumlah tersebut, 1,35 juta ton untuk smelter ekspansi, sementara 1,7 juta ton untuk smelter baru," tambah Bahlil.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: