Overview Ekonomi Ramadan: Tantangan dan Peluang Pengembangan Ekonomi Syariah di Indonesia

Center for Sharia Economic Development (CSED) – INDEF baru-baru ini mengadakan diskusi bertajuk “Overview Ekonomi Ramadhan” untuk menganalisis dinamika ekonomi syariah selama bulan suci Ramadan tahun ini.
Diskusi ini menghadirkan tiga pembicara utama, yaitu Prof. Nurul Hidayah (Kepala CSED), Dr. Hakam Naja (Associate CSED INDEF), dan Dr. Handi Risza (Wakil Kepala CSED INDEF). Mereka membahas berbagai isu terkait ekonomi syariah, mulai dari potensi filantropi Islam, peran emas dalam ekonomi, hingga pengelolaan aset negara melalui Danantara.
Paradoks Ekonomi Syariah: Potensi Besar, Tantangan Berat
Prof. Nurul Hidayah memulai diskusi dengan membahas paradoks ekonomi syariah di Indonesia. Meskipun zakat dan wakaf terus meningkat, potensinya belum dimanfaatkan secara maksimal. Data menunjukkan bahwa kemiskinan masih tinggi dengan gini ratio mencapai 0,979. Beberapa negara seperti Malaysia dan Uni Emirat Arab (UEA) telah berhasil mengelola filantropi Islam secara efektif. Malaysia, misalnya, mewajibkan zakat dan mengurangi pajak, sementara UEA memanfaatkan zakat untuk sektor pendidikan dan kesehatan.
Di Indonesia, zakat fitrah berperan penting dalam menekan inflasi secara makro, sedangkan zakat maal memiliki dampak produktif dalam jangka panjang. Namun, filantropi Islam di Tanah Air masih menghadapi berbagai tantangan, seperti rendahnya literasi keuangan syariah, manajemen Ziswaf (Zakat, Infaq, Shadaqah, dan Wakaf) yang masih tradisional, minimnya insentif fiskal bagi muzakki (pembayar zakat), serta kurangnya pemanfaatan teknologi dalam pengelolaan dana.
Untuk mengatasi tantangan ini, transformasi digital melalui teknologi blockchain dan smart contracts dinilai penting untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas. Selain itu, integrasi filantropi dengan investasi serta pemberian insentif pajak bagi muzakki dan investor wakaf juga menjadi solusi strategis.
Rekomendasi Kebijakan untuk Penguatan Zakat dan Wakaf
Prof. Nurul Hidayah menekankan pentingnya penguatan regulasi zakat, termasuk memperjelas status Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). Optimalisasi pengumpulan zakat melalui digitalisasi dan penerapan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ) juga perlu dilakukan. Transparansi dan akuntabilitas dapat ditingkatkan melalui audit yang lebih ketat serta sinergi zakat dengan program sosial pemerintah.
Edukasi dan sosialisasi yang masif juga menjadi kunci untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap ekonomi syariah. Pengintegrasian zakat dalam kurikulum pendidikan dinilai sebagai langkah penting untuk membangun pemahaman yang lebih baik tentang peran zakat dalam pembangunan ekonomi.
Baca Juga: KURMA 2025 Dorong Produk UMKM Sebagai Roda Ekonomi Syariah
Peran Emas dalam Ekonomi: Peluang dan Tantangan
Dr. Hakam Naja menyoroti peran strategis emas dalam perekonomian. Dalam 54 tahun terakhir, harga emas telah melonjak hampir 100 kali lipat, dengan kenaikan 39,40% antara Maret 2024 hingga Maret 2025. Kenaikan ini dipengaruhi oleh kondisi makroekonomi global dan ketegangan geopolitik.
Indonesia memiliki cadangan tambang emas sekitar 3.600 metrik ton, menempatkannya di peringkat ke-4 dunia setelah Australia, Rusia, dan Afrika Selatan. Namun, pembelian emas global pada tahun 2024 mencapai 337 ton, dengan Polandia sebagai pembeli terbesar sebanyak 90 ton. Jumlah ini lebih besar dari total cadangan emas Bank Indonesia yang tetap 78,5 ton selama tujuh tahun terakhir.
Emas memiliki peran penting dalam meningkatkan tabungan masyarakat, mengurangi defisit perdagangan luar negeri, serta memperkuat likuiditas sistem keuangan. Namun, risiko manipulasi pasar, seperti yang pernah dilakukan oleh JP Morgan melalui praktik “spoofing” pada periode 2008–2016, menjadi perhatian serius. Oleh karena itu, pengawasan ketat terhadap bank emas sangat diperlukan untuk mencegah penyimpangan dan fraud.
Dr. Hakam merekomendasikan agar emas di Indonesia, termasuk yang berbentuk digital, tetap memiliki bentuk fisik di bank. Bank emas juga disarankan untuk memprioritaskan minimal 50% pembiayaannya bagi UMKM, mengingat UMKM menyerap 97% angkatan kerja nasional dan menyumbang 60% PDB. Selain itu, regulasi dalam POJK No. 17/2024 terkait pembiayaan bank emas perlu disesuaikan agar lebih terjangkau bagi UMKM dan masyarakat berpenghasilan rendah.
Baca Juga: Terus Perkuat Ekonomi Syariah, BPKH Berharap dapat Dukungan Lewat Regulasi
Danantara: Pengelolaan Aset Negara untuk Pertumbuhan Ekonomi
Dr. Handi Risza membahas peran strategis Danantara dalam mengelola aset negara yang diproyeksikan mencapai Rp8.938 triliun atau sekitar 604 miliar dolar AS. Dengan pengelolaan 900 miliar dolar AS dalam bentuk Asset Under Management (AUM), Danantara berpotensi menjadi salah satu sovereign wealth fund terbesar ketujuh di dunia. Hal ini akan memperkuat posisi Indonesia dalam investasi global.
Danantara dapat dimanfaatkan untuk menerbitkan instrumen investasi syariah, seperti sukuk, yang dapat menarik investor muslim internasional, terutama dari kawasan Timur Tengah. Beberapa sektor ekonomi syariah yang potensial didanai oleh Danantara antara lain halal food (proyeksi 2027 USD 1,89 triliun), modest fashion (proyeksi 2027 USD 318 miliar), dan media and recreation (proyeksi 2027 USD 247 miliar).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Amry Nur Hidayat
Advertisement