Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Bukan Salah HBA! ESDM Bongkar Akar Masalah Penurunan Harga Batu Bara

Bukan Salah HBA! ESDM Bongkar Akar Masalah Penurunan Harga Batu Bara Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktur Jenderal Mineral dan Batu Bara (Dirjen Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Tri Winarno, menegaskan bahwa penurunan harga batu bara beberapa waktu lalu bukan disebabkan oleh penerapan Harga Batu Bara Acuan (HBA). Menurutnya, kondisi tersebut terjadi akibat kelebihan pasokan di pasar domestik.

“Kebetulan ini over aja supply-nya,” ujar Tri saat ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta, Jumat (25/4/2025).

Baca Juga: Harga Batu Bara Acuan Ditetapkan! Perusahaan yang Melanggar Siap-Siap Bayar Mahal

Tri menilai HBA justru merefleksikan kondisi pasar yang sebenarnya. Pasalnya  acuan harga tersebut dihitung berdasarkan elektronik-Penerimaan Negara Bukan Pajak (e-PNBP).

“Menurut saya HBA mencerminkan harga yang sebenarnya. Karena memang betul-betul ditarik dari e-PNBP,” tegasnya.

Baca Juga: HBA Buat Importir China Pikir Ulang Beli Batu Bara RI, Kementerian ESDM Tak Mau Ambil Pusing

Meski demikian, ia mengakui bahwa fluktuasi harga yang terjadi tetap perlu dievaluasi agar batu bara Indonesia tetap kompetitif di pasar internasional. “Nanti kita evaluasi,” imbuhnya.

Sebagaimana diketahui, Kementerian ESDM telah resmi menetapkan HBA sebagai acuan tunggal harga batu bara ekspor per 1 Maret 2025. Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Menteri yang diteken oleh Menteri ESDM, Bahlil Lahadalia.

Bahlil menegaskan bahwa langkah ini diambil untuk memperkuat kedaulatan Indonesia dalam menentukan harga komoditas strategis, mengingat selama ini Indonesia masih mengacu pada indeks harga luar negeri seperti Newcastle, ICI, Globalcoal, dan Platt’s.

Baca Juga: Kementerian ESDM Sebut Harga Batu Bara Bakal Terkontraksi di 2025

“Masa harga batu bara kita ditentukan negara tetangga? Kita harus berdaulat atas harga komoditas sendiri,” kata Bahlil, Senin (3/2/2025).

Pemerintah juga memperingatkan bahwa perusahaan yang tidak mengikuti ketentuan HBA akan dikenai sanksi, termasuk pencabutan izin ekspor.

Dengan kontribusi sekitar 35 persen terhadap pasar batu bara global, Indonesia dinilai memiliki posisi tawar yang kuat untuk menetapkan harga secara mandiri. Penerapan HBA diharapkan dapat memperkuat kontrol pemerintah atas komoditas strategis sekaligus menjaga stabilitas pasar domestik.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: