Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Antam Hentikan Penjualan Bauksit dan FeNi Karena HPM, Bahlil: Setahu Saya Nggak Ada

Antam Hentikan Penjualan Bauksit dan FeNi Karena HPM, Bahlil: Setahu Saya Nggak Ada Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia menyatakan akan meninjau ulang implementasi kebijakan Harga Patokan Mineral (HPM) yang disebut-sebut memberatkan pelaku usaha tambang.

Hal ini merespons laporan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) yang mengaku terpaksa menghentikan penjualan sejumlah komoditas mineral akibat tidak adanya pembeli yang bersedia membeli dengan harga sesuai HPM.

“Infonya dari mana? Nanti coba saya cek. Setahu saya, nggak ada kok,” kata Bahlil saat ditemui di Kementerian ESDM, Jumat (2/5/2025).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri ESDM No. 72.K/MB.01/MEM.B/2025 yang mulai berlaku 1 Maret 2025. Regulasi ini menetapkan HPM sebagai harga batas bawah transaksi jual beli mineral logam, bukan sekadar acuan perhitungan royalti seperti sebelumnya.

Direktur Utama Antam, Nicolas D. Kanter, mengungkapkan bahwa sejak 1 April 2025, perusahaan telah menghentikan penjualan bauksit tercuci (washed bauxite) karena tidak ada pembeli yang menyanggupi harga HPM. Bahkan smelter dalam negeri menolak membeli karena dianggap tidak ekonomis.

“Smelter-smelter yang ada pun tidak mau membeli dengan harga HPM,” ujar Nico dalam rapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (30/4/2025).

Masalah serupa terjadi pada komoditas feronikel (FeNi) yang juga dihentikan penjualannya. Nico menekankan, penerapan HPM sebagai harga minimal transaksi menciptakan hambatan besar di pasar dan tidak mencerminkan realitas harga internasional.

Baca Juga: Cadangan Menipis, Antam Ingin Tambang Lagi! ESDM: Harus Ikut Lelang

Baca Juga: Naik Tipis, Harga Emas Antam pada Awal Pekan Ini Dijual Rp1.905.000 per Gram

“Kebijakan ini berdampak ganda: menekan pendapatan perusahaan dan berpotensi mengurangi penerimaan negara dari royalti,” tegasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: