Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif

OJK Proses 4 Permohonan Sandbox, Hingga Kini Baru Ada 5 Peserta Aktif Kredit Foto: Ojk
Warta Ekonomi, Jakarta -

Minat pelaku industri terhadap inovasi teknologi di sektor keuangan terus meningkat signifikan. Sejak diterbitkannya Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 3 Tahun 2024 pada Februari tahun lalu, OJK telah menerima tidak kurang dari 191 permintaan konsultasi dari calon peserta Regulatory Sandbox.

“Sejak penerbitan POJK No. 3 Tahun 2024 pada bulan Februari 2024 yang lalu hingga bulan Mei 2025, kami di OJK telah menerima tidak kurang 191 kali permintaan konsultasi dari calon peserta Sandbox OJK,” ujar Hasan Fawzi, Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto OJK, dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) Mei 2025, Senin (2/6).

Baca Juga: Jumlah Investor Kripto Tembus 14,16 Juta, Transaksi April Capai Rp35,61 Triliun

Hasan menjelaskan bahwa dari ratusan permintaan konsultasi tersebut, saat ini telah terdapat enam peserta aktif dalam Sandbox OJK. Lima di antaranya menjalankan model bisnis berbasis aset keuangan digital dan kripto, sementara satu lainnya bergerak di sektor pendukung pasar.

Baca Juga: OJK Ungkap 5 Permohonan Masuk Sandbox, Termasuk Open Finance dan Kripto

Tak hanya itu, OJK kini tengah memproses empat permohonan tambahan untuk masuk ke dalam Sandbox. Tiga berasal dari penyelenggara model bisnis aset digital dan kripto, sedangkan satu lainnya mengusung pendekatan inovatif di bidang open finance.

Regulatory Sandbox OJK merupakan ruang uji coba terbatas bagi inovasi teknologi sektor keuangan untuk dinilai aspek mitigasi risiko, keamanan konsumen, dan kesesuaian regulasi. Kehadiran Sandbox dinilai penting untuk mengawal pertumbuhan inovasi sekaligus menjaga stabilitas sistem keuangan digital.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: