Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerapkan skema co-payment melalui Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7 Tahun 2025. Kebijakan ini merupakan respons terhadap memburuknya rasio keuangan dan lonjakan klaim di industri asuransi kesehatan.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, menjelaskan bahwa skema ini, peserta diwajibkan menanggung 10% dari total biaya pengobatan. Dia mengatakan tingginya inflasi medis menjadi salah satu alasan utama diterbitkannya kebijakan ini.
“Tahun 2023, inflasi kesehatan mencapai hampir tiga kali lipat dari inflasi umum. Proyeksi 2025 menunjukkan inflasi medis sebesar 13,6%,” ujarnya dalam rapat kerja bersama DPR RI pada Senin (30/6/2025).
Baca Juga: OJK Sebut Izin Bank Syariah Muhammadiyah Tinggal Tunggu Waktu
Mahendra menambahkan, mekanisme co-payment telah menjadi praktik umum di berbagai negara, baik maju maupun berkembang.
“Mekanisme co-payment ini memang sudah menjadi best practice secara internasional, diterapkan di negara-negara lebih maju seperti Singapura, Korea Selatan, Malaysia, maupun juga negara-negara berkembang di kawasan seperti Thailand dan Filipina,” ungkapnya.
Selain tekanan dari faktor eksternal, OJK juga menyoroti masalah internal industri asuransi, khususnya soal inefisiensi. Kepala Eksekutif Pengawas Industri Keuangan Non-Bank OJK, Ogi Prastomiyono, menyebut rasio klaim asuransi kesehatan komersial meningkat drastis dari 86,21% pada 2019 menjadi 97,52% pada 2023. Angka tersebut belum termasuk beban operasional sebesar 10–15%.
“Jadi sebenarnya asuransi kesehatan itu rugi. Kalau jumlah klaim rasio yang disebutkan tadi itu belum ditambahkan opex, tapi kalau sudah ditambahkan opex menjadi 100% lebih,” kata Ogi.
Sebagai informasi, dalam skema co-payment yang tertuang dalam SEOJK 7/2025 ini, pemegang polis akan menanggung maksimal Rp300.000 untuk rawat jalan dan Rp3 juta untuk rawat inap.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Djati Waluyo
Tag Terkait:
Advertisement