Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan

OJK Resmi Tunda Skema Co-Payment Asuransi Kesehatan Kredit Foto: OJK
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda pelaksanaan skema co-payment atau pembagian biaya dalam produk asuransi kesehatan komersial yang semula dijadwalkan berlaku pada 1 Januari 2026. Skema ini tertuang dalam Surat Edaran OJK (SEOJK) Nomor 7/SEOJK.05/2025. Penundaan pelaksanaannya diumumkan oleh 

"Dalam rangka penyusunan POJK sebagaimana dimaksud dalam poin 2, OJK menunda pelaksanaan Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7 Tahun 2025 tentang penyelenggaraan produk asuransi kesehatan sampai diberlakukannya POJK," ujar Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun dalam Rapat Kerja Komisi XI DPR bersama Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar, di Jakarta, Senin (30/6/2025). 

Baca Juga: OJK: Skema Co-Payment Solusi atas Masalah Asuransi Kesehatan

Misbakhun menambahkan bahwa penguatan regulasi tetap diperlukan untuk memperkuat ekosistem asuransi kesehatan nasional. Menurutnya, skema co-payment dan coordination of benefit (COB) hanyalah bagian dari aspek yang lebih luas dan kompleks.

"Kita memahami sepenuhnya sangat luar biasa untuk pengembangan asuransi kesehatan nasional, co-payment dan COB hanya salah satu aspek di sana yang memang perlu diregulasi dalam menjaga ekosistem itu," imbuhnya.

DPR RI, lanjut Misbakhun, juga tengah menjalankan prinsip meaningful participation atau partisipasi bermakna dalam pembahasan kebijakan ini. Ia menegaskan perlunya mendengar secara langsung aspirasi publik dan pelaku industri sebelum kebijakan diberlakukan.

Baca Juga: Skema Co-payment, Cara OJK Tanggulangi Fraud di Sektor Asuransi Kesehatan

"Kami dalam meaningful participation akan mendengarkan. Kalau orang memberikan apresiasi kita belum dengarkan ini menjadi sebuah keputusan publik nanti kita dikatakan DPR tidak aspiratif," ucapnya.

Menanggapi hal tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK, Mahendra Siregar menyatakan sepakat atas keputusan penundaan. Ia menegaskan bahwa kebijakan ini perlu dirancang seefektif mungkin dengan memperhatikan kesiapan seluruh pemangku kepentingan.

"Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi bahwa hal ini perlu kita lakukan seefektif mungkin," ujar Mahendra.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri

Advertisement

Bagikan Artikel: