Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Kembali Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Targetkan Raup Rp9 Triliun

Kembali Lelang Sukuk Negara, Pemerintah Targetkan Raup Rp9 Triliun Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K

"Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian kompetitif akan membayar sesuai dengan yield yang diajukan. Pemenang lelang yang mengajukan penawaran pembelian non-kompetitif akan membayar sesuai dengan yield rata-rata tertimbang (weighted average yield) dari penawaran pembelian kompetitif yang dinyatakan menang. Pemerintah memiliki hak untuk menjual seri-seri SBSN tersebut lebih besar atau lebih kecil dari target indikatif yang ditentukan," ungkap pengumuman tersebut. 

Lelang akan dibuka pukul 09.00 WIB dan ditutup pukul 11.00 WIB pada 8 Juli 2025. Hasilnya akan diumumkan di hari yang sama, dengan penyelesaian (setelmen) dijadwalkan pada 10 Juli 2025 atau dua hari kerja setelah tanggal lelang. 

Ketentuan detail pelaksanaan dan penghitungan setelmen mengacu pada PMK Nomor 195/PMK.08/2020 dan Peraturan Dirjen Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Nomor 6/PR/2020. Seri SPN-S akan diterbitkan dengan menggunakan akad Ijarah Sale and Lease Back, yang mengacu pada Fatwa DSN-MUI No. 72/DSN-MUI/VI/2008. Sementara seri PBS memakai akad Ijarah Asset to be Leased, sesuai Fatwa DSN-MUI No. 76/DSN-MUI/VI/2010.

Baca Juga: TBIG Bakal Terbitkan Obligasi dan Sukuk Ijarah Rp750 Miliar, Telisik Detailnya

Underlying asset untuk penerbitan seri SPN-S menggunakan Barang Milik Negara yang telah mendapatkan persetujuan DPR R.I. dan telah memenuhi persyaratan seperti diatur dalam Pasal 2 ayat 4 Peraturan Menteri Keuangan nomor 99/PMK.08/2021 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.08/2017.

Bertindak sebagai penerbit SBSN adalah Perusahaan Penerbit SBSN Indonesia, sebuah badan hukum yang dibentuk khusus berdasarkan UU No. 19 Tahun 2008 dan didirikan melalui PP No. 57 Tahun 2008, dengan mandat khusus untuk menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: