Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Trump Teken UU Stablecoin, Harga Bitcoin Hanya Naik Tipis

Trump Teken UU Stablecoin, Harga Bitcoin Hanya Naik Tipis Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Presiden Amerika Serikat Donald Trump resmi menandatangani Guidelines for the Establishment of Nationally Issued and Uniform Stablecoins (GENIUS Act), menandai langkah baru dalam regulasi aset kripto di AS. Pengesahan ini disambut positif oleh pasar, tercermin dari kenaikan harga Bitcoin (BTC) sebesar 0,56% ke level USD 118.611,48 per BTC pada sore hari Senin (21/7/2025).

Trump menyebut regulasi ini sebagai bentuk pengakuan terhadap industri aset digital yang semakin berkembang. “Penandatanganan ini adalah bentuk pengakuan besar atas kerja keras dan semangat pionir kalian. Ini baik untuk dolar, dan baik untuk negara,” ujar Trump seperti dikutip Reuters.

Baca Juga: UU GENIUS Disahkan Trump, Harga Bitcoin Stabil di US$118.000

Pascapengesahan, harga Bitcoin mengalami volatilitas tinggi. Berdasarkan data CoinMarketCap, harga BTC sempat menyentuh titik terendah harian di USD 116.500 dan naik hingga puncaknya di USD 119.500 sebelum terkoreksi. Volume perdagangan harian tercatat USD 65,39 miliar atau naik 39,18% dibandingkan hari sebelumnya, seiring meningkatnya aktivitas beli dari investor. Kapitalisasi pasar Bitcoin juga naik menjadi USD 2,35 triliun.

Baca Juga: Akumulasi Melebihi Pasokan Baru, Harga Bitcoin Konsolidasi di US$118.000

Undang-undang ini disetujui Dewan Perwakilan Rakyat AS dengan suara mayoritas 308 berbanding 122, mendapat dukungan bipartisan dari Partai Demokrat dan Republik. Salah satu ketentuan utama dalam GENIUS Act adalah pelarangan pemberian bunga atau imbal hasil pada stablecoin yang teregulasi, sebuah langkah yang mendorong investor untuk kembali mengalihkan aset ke instrumen seperti Bitcoin.

Pengesahan GENIUS Act dinilai sebagai pencapaian penting bagi industri kripto, yang selama ini mendorong kepastian hukum guna memperkuat legitimasi di mata pelaku pasar global, terutama investor institusional.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ida Umy Rasyidah
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: