Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Asuransi Wajib TPL Masih Tunggu PP, OJK Awasi Kesiapan Industri

Asuransi Wajib TPL Masih Tunggu PP, OJK Awasi Kesiapan Industri Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan penerapan asuransi wajib Third Party Liability (TPL) bmasih menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) sebagai landasan hukum. PP tersebut menjadi prasyarat utama sebelum skema perlindungan pihak ketiga ini dapat diimplementasikan secara nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator terlibat aktif dalam penyusunan aturan tersebut, termasuk memberikan masukan agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi prioritas.

“Pelaksanaan program asuransi wajib TPL saat ini masih menunggu terbitnya PP. OJK secara aktif memberikan masukan dalam proses penyusunannya, termasuk mendorong agar aspek perlindungan konsumen dan kesiapan industri menjadi perhatian,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).

Baca Juga: OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan Imbas Penerapan PSAK 117

Ogi menuturkan, asuransi TPL berpotensi memperluas cakupan perlindungan finansial sekaligus mendorong pertumbuhan premi asuransi umum. Namun, implementasi program ini membutuhkan kesiapan infrastruktur, kecukupan modal, serta sistem klaim yang andal dari pelaku industri.

Menurutnya, koordinasi erat antara regulator dan perusahaan asuransi diperlukan untuk mengantisipasi tantangan, seperti penyesuaian desain produk, edukasi publik, dan pemenuhan ketentuan hukum. Ketidaksiapan industri, lanjut Ogi, dapat menurunkan efektivitas pelaksanaan dan mengganggu kepercayaan masyarakat terhadap program asuransi wajib ini.

Asuransi TPL adalah produk yang memberikan kompensasi kepada pihak ketiga yang mengalami kerugian akibat risiko yang ditimbulkan kendaraan bermotor tertanggung. Pemerintah sebelumnya menargetkan semua kendaraan bermotor wajib memiliki asuransi ini mulai 2025. 

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri

Tag Terkait:

Advertisement

Bagikan Artikel: