OJK Longgarkan Batas Waktu Laporan Keuangan Imbas Penerapan PSAK 117
Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan perpanjangan waktu kepada perusahaan asuransi untuk menyampaikan laporan keuangan semester I/2025 berbasis Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 hingga 15 Agustus 2025. Kebijakan ini bertujuan menyesuaikan dengan kesiapan industri dalam menerapkan standar akuntansi baru yang dinilai kompleks dan mulai berlaku tahun ini.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan perpanjangan ini mengacu pada POJK Nomor 22 Tahun 2024, yang menetapkan batas waktu penyampaian laporan triwulanan 45 hari setelah akhir periode.
Baca Juga: OJK Sebut Perusahaan Asuransi Wajib Punya Aktuaris atau Kena Sanksi
“Laporan Triwulan II/2025 disampaikan paling lambat 15 Agustus 2025. Ketentuan ini merupakan penyesuaian terhadap kesiapan industri dalam menerapkan PSAK 117,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (11/8/2025).
Ogi menegaskan, perusahaan yang tidak menyampaikan laporan keuangan sesuai PSAK 117 tetap akan dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis. Meski demikian, OJK akan terus memantau perkembangan, memberikan asistensi teknis, serta membuka ruang dialog dengan pelaku industri untuk memastikan implementasi standar baru berjalan konsisten dan akuntabel.
Baca Juga: Punya Ekosistem Lengkap, Begini Prospek Tugu Insurance di Masa Transisi PSAK 117
Selain melonggarkan tenggat, OJK juga meminta seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi segera menunjuk akuntan publik. Langkah ini diharapkan mempercepat proses audit laporan keuangan tahun berjalan pada Agustus 2025, sebagai bagian dari upaya memperkuat tata kelola dan transparansi sektor perasuransian.
PSAK 117 yang mengatur kontrak asuransi mulai berlaku tahun ini, membawa perubahan signifikan pada pengakuan pendapatan, pencatatan kewajiban, dan pengungkapan informasi keuangan. Regulasi ini diharapkan meningkatkan kualitas dan keterbandingan laporan keuangan, sehingga memperkuat kepercayaan investor dan pemangku kepentingan terhadap industri asuransi nasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait:
Advertisement