Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Apa Dampaknya?

OJK Resmi Bubarkan Dana Pensiun Jiwasraya, Apa Dampaknya? Kredit Foto: Azka Elfriza
Warta Ekonomi, Jakarta -

OJK resmi membubarkan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) dan Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) Jiwasraya seiring proses likuidasi Asuransi Jiwasraya. 

Adapun keputusan ini diambil sesuai ketentuan Pasal 183 Undang-Undang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyebutkan pembubaran dana pensiun dilakukan apabila pendiri telah dibubarkan.

Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (KE PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, menegaskan langkah tersebut merupakan bagian dari proses penyelesaian Jiwasraya agar tetap sesuai aturan yang berlaku.

Baca Juga: Lengkapi Formasi, Juda Agung Dilantik sebagai Anggota Dewan Komisioner OJK Ex-officio Bank Indonesia

“Keputusan pembubaran DPPK dan DPLK Jiwasraya sesuai dengan ketentuan Pasal 183 UU P2SK yang mengatur bahwa salah satu alasan pembubaran dana pensiun adalah apabila pendiri dana pensiun telah dibubarkan,” ujarnya, Rabu (24/9/2025).

Lebih jauh, Ogi menjelaskan DPPK Jiwasraya akan ditutup melalui proses likuidasi aset. Nantinya, hasil penjualan aset tersebut dipergunakan untuk pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited.

“Saat ini untuk DPPK, penyelesaian dilakukan melalui likuidasi aset guna pembayaran manfaat pensiun sesuai hasil valuasi aktuaria dan laporan keuangan audited,” katanya.

Sementara itu, kewajiban DPLK Jiwasraya tidak dihapus, melainkan dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta. Dengan mekanisme ini, hak para peserta DPLK tetap terjamin. 

“Adapun kewajiban DPLK Jiwasraya dialihkan ke DPLK lain yang dipilih Pemberi Kerja atau Kelompok Peserta, sehingga hak peserta tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” jelas Ogi.

Baca Juga: Kasus Dugaan Bobol RDN, OJK Siapkan Aturan Mitigasi Baru

OJK memastikan kebijakan ini tidak menghilangkan hak peserta, melainkan menjaga keberlangsungan manfaat dana pensiun di tengah proses likuidasi Jiwasraya. 

Dengan dasar hukum yang jelas, pembubaran tersebut sekaligus menjadi bagian dari strategi regulator menjaga kepercayaan publik terhadap industri dana pensiun.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Azka Elfriza
Editor: Fajar Sulaiman

Advertisement

Bagikan Artikel: