Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Ini Arah Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di 2026

Ini Arah Perlindungan Perempuan dan Anak dari Kekerasan di 2026 Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Jakarta -

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengungkapkan arah perlindungan perempuan dan anak dari kekerasan pada 2026 mendatang.

Dirinya mengatakan Kementerian PPPA pada 2026 akan berkolaborasi dengan berbagai pihak seperti aparat penegak hukum, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan lembaga layanan untuk menyelesaikan persoalan di tingkat hulu, bukan hanya sebagai pemadam kebakaran.

Baca Juga: Peluang Perempuan Berkembang dalam Ekonomi Kreatif Semakin Terbuka

Ini disampaikan Menteri PPPA dalam Konferensi Pers: “Capaian Kemen PPPA Selama Satu Tahun”, di Jakarta, Senin (27/10/2025).

"Saat ini, kami melakukan koordinasi cepat apabila terjadi kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di berbagai daerah di Indonesia, terutama dengan dinas pengampu urusan perempuan dan anak setempat untuk melakukan pendampingan, penjangkauan, dan penyediaan rumah aman jika dibutuhkan. Namun, setelah kami analisis selama setahun ini, kami tidak ingin hanya menjadi pemandam kebakaran, tapi menyelesaikan di tingkat hulunya," ujarnya, dikutip dari siaran pers Kemen PPPA, Selasa (28/10).

Menteri PPPA mencontohkan salah satu kasus yang mendapat perhatian Kemen PPPA adalah kasus kekerasan seksual yang dilakukan oleh mantan Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ngada, Nusa Tenggara Timur (NTT), terhadap dua anak perempuan dan satu perempuan dewasa. Pengadilan telah menjatuhkan vonis 19 tahun penjara, denda Rp5 miliar, restitusi Rp359 juta, serta pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap pelaku. Putusan ini menjadi bukti nyata komitmen negara dalam memberikan efek jera dan memastikan keadilan bagi korban.

Selain itu, Kemen PPPA juga mengawal sejumlah kasus kekerasan lain yang terus diproses secara hukum, di antaranya:

1. Kasus kekerasan terhadap anak MK (7 tahun) oleh ibu kandung dan ibu tiri. Melalui kolaborasi multipihak, Kemen PPPA memastikan proses pemulihan psikososial korban dan mempertemukannya kembali dengan keluarga;

2. Kasus kekerasan fisik dan seksual terhadap anak (11 tahun) di Cilincing, Jakarta Timur dengan pelaku anak (16 tahun). Kemen PPPA pun berkoordinasi dengan Polres Metro Jakarta Utara, Balai Pemasyarakatan (Bapas), dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) DKI Jakarta untuk memastikan penanganan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA);

3. Kasus pembunuhan ayah dan nenek oleh Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) MAS (14 tahun) di Lebak Bulus, Jakarta Selatan, di mana pelaku telah ditempatkan di Sentra Mulya Jakarta untuk menjalani pembinaan dan rehabilitasi;

4. Kasus kekerasan seksual terhadap anak (14 tahun) oleh enam ABH di Karawang, Jawa Barat, yang menegaskan bahwa kekerasan seksual terhadap anak tidak dapat diselesaikan di luar peradilan melalui diversi, mediasi, atau perdamaian keluarga;

5. Kemen PPPA mengecam keras praktik perkawinan anak yang viral di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), karena merupakan pelanggaran serius terhadap hak anak dan tidak dapat dibenarkan dengan alasan adat maupun budaya;

6. Kemen PPPA meminta penindakan tegas terhadap pelanggaran Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan kasus pornografi anak di grup Facebook “Fantasi Sedarah”;

7. Kasus pencabulan terhadap empat anak oleh teman sebaya (8 tahun) di Bekasi, Jawa Barat;

8. Kasus kekerasan seksual terhadap 17 perempuan dan anak oleh seorang pria difabel di Mataram, NTB, di mana pelaku telah divonis 10 tahun penjara;

9. Kasus kekerasan seksual terhadap anak berusia 2 tahun oleh ayah kandungnya di Balikpapan, Kalimantan Timur, dengan pelaku telah dituntut 7 tahun penjara;

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya

Advertisement

Bagikan Artikel: