Ini Alasan Kenapa Target Realisasi Investasi Capai Rp13 Ribu Triliun untuk Ekonomi 8%
Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Berdasarkan Pasal 209 Peraturan Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM Nomor 5 Tahun 2025, fasilitas KLIK diberikan kepada pelaku usaha dengan tingkat risiko tinggi dan menengah tinggi yang berlokasi di kawasan industri yang telah ditetapkan oleh Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM.
Melalui sistem Online Single Submission (OSS), pelaku usaha dapat memperoleh NIB dan Sertifikat Standar (dengan tanda belum terverifikasi) untuk kegiatan risiko menengah tinggi, atau Izin (dengan tanda belum memenuhi persyaratan) untuk kegiatan risiko tinggi. Dengan legalitas tersebut, pelaku usaha dapat langsung melakukan persiapan dan konstruksi, sambil melengkapi pemenuhan persyaratan dasar hingga tahap uji coba produksi.
Sebelum memasuki tahap operasional dan/atau komersial, pelaku usaha wajib menindaklanjuti dengan pemenuhan seluruh standar dan izin sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement