Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Sport & Lifestyle
Kabar Sawit
Video
Indeks
About Us
Social Media

Terindikasi Main Judi Online, Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos

Terindikasi Main Judi Online, Dinsos Siak Coret 457 Penerima Bansos Kredit Foto: Wafiyyah Amalyris K
Warta Ekonomi, Siak -

Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Siak, Riau, mengumumkan pencoretan 457 penerima bantuan sosial (Bansos) program Bantuan Langsung Tunai Sementara (BLTS) dari daftar penerima. 

Pencoretan ini dilakukan karena penerima terindikasi menyalahgunakan bantuan untuk bermain judi online (judol) dan ditemukan penerima tidak tepat sasaran.

Kepala Dinas Sosial Siak, Wan Idris mengatakan, data penerima yang tereliminasi ini hasil sinkronisasi sistem Kementerian Sosial.

Data penerima Bansos kini sepenuhnya terhubung dengan Kemendagri, Dirjen Dukcapil, perbankan, dan sejumlah lembaga negara lainnya. 

"Data penerima Bansos sudah terkoneksi dengan Kementerian Dalam Negeri, Dukcapil dan perbankan. Jika ada penerima yang terindikasi Judol, sistem langsung membaca," kata Wan Idris, Minggu (30/11).

Baca Juga: Pertagas Salurkan Bantuan Pendidikan dan Rumah Ibadah di Rokan dan Siak

Wan Idris mengatakan, pihaknya secara rutin melakukan pembaruan data, monitoring, dan evaluasi untuk memastikan bantuan yang diberikan tepat sasaran dan dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

"Bansos tidak boleh dipakai untuk hal negatif, apalagi untuk aktivitas perjudian. Penerima yang terlibat judol atau pinjol langsung terdeteksi sistem," tegasnya.

Selain data dari pusat, petugas sosial di setiap desa juga diturunkan untuk memverifikasi dugaan penyalahgunaan.

Baca Juga: Pemkab Siak Bentuk Forum Khusus untuk Genjot Sawit Rakyat

Pendamping PKH, TKSK, fasilitator, supervisor, hingga pihak kelurahan memastikan laporan melalui pengecekan ke keluarga penerima.

"Petugas menanyakan ke keluarga terdekat, memastikan benar atau tidak terlibat judol. Setelah itu dibuatkan surat rekomendasi yang memperkuat hasil verifikasi," jelas Wan Idris.

Karena itu, Ia meminta agar penerima tidak menyalahgunakan Bansos seperti Bantuan Tunai Pangan Sembako (BTPS), Program Keluarga Harapan (PKH), maupun Bantuan Langsung Tunai Sementara Kesejahteraan Rakyat (BLTS Kesra).

"Kalau terbukti penerima bermain judol dan pinjol, dipastikan otomatis kehilangan bantuan," pungkasnya.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Sahril Ramadana
Editor: Amry Nur Hidayat

Advertisement

Bagikan Artikel: