Kredit Foto: Instagram/Agus Harimurti Yudhoyono
“Kita fokus pada apa yang dilakukan oleh mafia-mafia tanah di berbagai sektor, khususnya yang telah merenggut rasa keadilan bagi rakyat kecil yang tidak berdaya—diserobot tanahnya, dipalsukan dokumennya, tersingkir dari pekarangannya sendiri. Belum lagi korban dari kalangan pelaku usaha; ketika sebuah korporasi menjadi korban mafia tanah, mereka tidak bisa menjalankan usahanya, padahal setiap usaha membuka lapangan kerja bagi masyarakat. Kepastian hukum atas tanah juga berlaku bagi negara dan lembaga pemerintah,” ucap Menko AHY usai kegiatan.
“Menjadi tugas semua elemen untuk memastikan tidak ada upaya melanggar hukum di negeri ini. Tidak boleh ada kasus yang dibiarkan berlarut-larut, meskipun kita akui, ini tidak mudah,” tegasnya.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga menekankan bahwa pemberantasan mafia tanah merupakan agenda nasional yang harus melibatkan seluruh unsur penegakan hukum.
“Memberantas praktik mafia tanah bukan hanya tugas sektoral Kementerian ATR/BPN, melainkan merupakan agenda strategis nasional. Penanganannya membutuhkan kolaborasi bersama, terutama antara ATR/BPN dan aparat penegak hukum—baik Kepolisian, Kejaksaan, maupun Kehakiman,” tegas Nusron Wahid.
Di hadapan media, Menko AHY kembali menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dari praktik kriminal yang merampas hak warga. Komitmen kuat Menko AHY dalam memerangi praktik-praktik kriminal mafia tanah memang sudah terbukti sejak beliau memimpin Kementerian ATR/BPN, ujar Staf Khusus Menko AHY Bidang Komunikasi dan Informasi Publik, Herzaky Mahendra Putra.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement