Raih Predikat Informatif, Kementerin UMKM Komitmen Kembangkan Sistem Informasi Tepat Sasaran
Kredit Foto: KemenKopUKM
“Penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi atas komitmen badan publik dalam menjalankan keterbukaan informasi. Pencapaian tersebut membutuhkan konsistensi dan kerja bersama agar keterbukaan informasi publik dapat berjalan optimal,” ujar Rospita.
Monev Keterbukaan Informasi Publik merupakan kegiatan tahunan KIP untuk menilai implementasi keterbukaan informasi publik. Pada 2025, KIP melakukan penilaian terhadap 387 badan publik dari tujuh kategori, yakni kementerian, lembaga negara atau lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, pemerintah provinsi, perguruan tinggi negeri, Badan Usaha Milik Negara, dan partai politik.
Penilaian dilakukan melalui Indeks Keterbukaan Informasi Publik (IKIP) dengan klasifikasi nilai Informatif (90–100), Menuju Informatif (80–89,9), Cukup Informatif (60–79,9), Kurang Informatif (40–59,9), dan Tidak Informatif (<39,9). Hasil penilaian menunjukkan sebanyak 197 badan publik berhasil meraih predikat Informatif pada 2025.
Pelaksanaan IKIP sejalan dengan amanat Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, sebagai wujud pemenuhan hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, transparan, dan bertanggung jawab.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Tag Terkait:
Advertisement