Kredit Foto: Asia Pacific Fibers
Asosiasi Garment dan Textile Indonesia (AGTI) menilai sektor industri padat karya, khususnya garmen dan tekstil, tengah berada dalam tekanan sehingga membutuhkan kebijakan pengupahan yang lebih berhati-hati.
Menyusul pengumuman kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026, AGTI meminta pemerintah daerah tidak menetapkan upah minimum sektoral yang dinilai berpotensi menambah beban biaya di tengah pelemahan industri.
Baca Juga: Lebih Murah Dibandingkan PGN, Purbaya Lirik Geo Dipa Pasok Gas ke Kawasan Industri
Sikap tersebut disampaikan Ketua Umum AGTI Anne Patricia Sutanto dalam pernyataannya yang dikutip Jumat (26/12/2025). Anne menegaskan bahwa kondisi industri padat karya saat ini menghadapi berbagai tantangan, mulai dari kenaikan biaya berusaha, tekanan produk impor, hingga ketidakpastian perdagangan global, sehingga memerlukan pendekatan kebijakan yang lebih proporsional.
“Kebijakan upah sektoral berpotensi menambah beban biaya secara tidak proporsional dan semakin menekan daya saing industri padat karya yang saat ini menghadapi tantangan berat, baik dari sisi biaya berusaha, tekanan impor, maupun dinamika perdagangan global,” kata Anne.
AGTI mendorong agar pemerintah daerah, khususnya wilayah yang menjadi basis industri garmen dan tekstil, menahan diri untuk tidak menetapkan upah minimum sektoral di luar ketentuan upah minimum yang berlaku secara nasional.
Menurut asosiasi, penambahan lapisan kebijakan upah di tingkat sektoral dapat mempersempit ruang gerak pelaku usaha dalam menjaga kelangsungan produksi dan penyerapan tenaga kerja.
Anne menekankan bahwa upaya meningkatkan kesejahteraan pekerja seharusnya ditempuh melalui peningkatan produktivitas dan efisiensi, bukan dengan menambah beban struktural yang bersifat permanen.
Ia menilai, jika beban biaya meningkat tanpa diimbangi produktivitas, risiko pengurangan lapangan kerja formal justru semakin besar.
Sejalan dengan kebijakan pengupahan nasional, dunia usaha juga mendorong pemerintah daerah menerapkan nilai alpha pada batas minimal dalam penetapan upah.
Pendekatan tersebut dinilai dapat memberikan ruang bagi industri untuk menyesuaikan diri dengan kondisi usaha yang sedang melemah, sekaligus menjaga daya saing di pasar domestik maupun internasional.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Uswah Hasanah
Editor: Ulya Hajar Dzakiah Yahya
Advertisement