Kredit Foto: Dok. BNI
PT Eratex Djaja Tbk (ERTX) mengumumkan telah menuntaskan seluruh kewajiban fasilitas perbankan kepada PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BNI). Kepastian tersebut diperoleh setelah Perseroan menerima surat keterangan pelunasan dari pihak bank.
"Pada tanggal 5 Januari 2026, Perseroan telah menerima Surat Keterangan Lunas Fasilitas Kredit dari PT Bank Negara Indonesia (Persero) (Persero) Tbk tanggal Tbk tanggal 5 Januari 2026 No.COB1/4/026 yang menyatakan Perjanjian Kredit Perusahaan terhitung per tanggal 23 Desember 2025 telah dinyatakan Lunas," kata Direktur ERTX, Bejoy Balakrishnan.
Meski nilai transaksi tidak diungkapkan, fasilitas perbankan ini dikategorikan sebagai Transaksi Material yang dikecualikan berdasarkan Peraturan Bapepam-LK No IX.E.2 butir 3.a.3, sehingga tidak mewajibkan penggunaan penilai independen maupun persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Baca Juga: Anak Usaha DKFT Raih Kredit Rp245 Miliar, Siap Mulai Operasi pada 2026
"Dan untuk memenuhi ketentuan dalam peraturan Bapepam IX.E.2 butir 3.b. serta Keputusan Direksi PT Bursa Efek Indonesia No. Kep- 306/BEJ/07-2004, Perseroan telah melakukan keterbukaan informasi sesuai dengan peraturan Bapepam-LK No IX.K.1 (yang saat ini telah digantikan dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 31/POJK.04/2015) melalui media IDXnet pada tanggal 5 Maret 2015 dengan nomor referensi surat 029/ES/III/2015," ujar Bejoy.
Ia menambahkan bahwa pelunasan fasilitas kredit tersebut tidak menimbulkan dampak terhadap kegiatan operasional, aspek hukum, maupun kelangsungan usaha Perseroan. Sebaliknya, dari sisi keuangan, langkah ini memberikan efek positif karena mampu menekan beban finansial perusahaan.
Baca Juga: Percepat Pemulihan Ekonomi, BNI Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Banjir di Sumatera
Sebagai informasi, Eratex mulai beroperasi secara komersial sejak 1974 dengan fokus awal pada divisi pemintalan dan penenunan yang menghasilkan benang serta kain katun. Pada 1980, Perseroan mulai mengembangkan divisi garmen dan beroperasi penuh setahun kemudian.
Eratex mencatatkan sebagian sahamnya di Bursa Efek Indonesia pada 21 Agustus 1990. Pada 2008, Perseroan memutuskan menghentikan produksi tekstil berupa benang dan kain, dan sejak itu mengalihkan fokus bisnis sepenuhnya pada produksi pakaian jadi dengan orientasi utama ke pasar ekspor.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Belinda Safitri
Editor: Belinda Safitri
Advertisement