Kredit Foto: Sufri Yuliardi
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi memperkuat tata kelola industri asuransi kesehatan melalui penerbitan Peraturan OJK (POJK) Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan yang diundangkan 22 Desember 2025.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan POJK tersebut mengatur kewajiban baru bagi perusahaan asuransi kesehatan, salah satunya menyediakan produk tanpa fitur pembagian risiko (risk sharing).
"Dalam POJK tersebut, diatur bahwa perusahaan asuransi wajib menyediakan produk asuransi kesehatan tanpa fitur pembagian risiko,” kata Ogi dalam agenda Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK Desember 2025, Jumat (9/1/2026).
Meski begitu, OJK tetap membuka ruang bagi perusahaan asuransi untuk menawarkan produk asuransi kesehatan dengan skema risk sharing, baik dalam bentuk copayment maupun deductible selama memenuhi prinsip kehati-hatian dan ketentuan yang ditetapkan regulator.
Tercatat, dalam POJK 36/2025, OJK mengatur bahwa copayment ditetapkan sebesar 5% dari nilai klaim yang menjadi tanggungan pemegang polis.
Ogi menjelaskan, batas maksimal copayment ditetapkan sebesar Rp300 ribu untuk layanan rawat jalan dan Rp3 juta untuk layanan rawat inap.
“Sedangkan, deductible tahunan dapat ditetapkan dalam jumlah tertentu sepanjang disepakati antara perusahaan dengan pemegang polis yang telah dinyatakan dalam polis asuransiny,” ujar Ogi.
Baca Juga: Perbankan Paling Banyak Tersangkut Perkara Penyidikan OJK
Pada momen yang sama, Ogi juga menekankan penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pemangku kepentingan dalam ekosistem asuransi kesehatan yang mencakup optimalisasi koordinasi antara penyelenggara jaminan kesehatan melalui skema coordination of benefit (CoB).
"OJK menekankan beberapa hal utama. Yang pertama, penguatan peran dan tanggung jawab seluruh pihak dalam ekosistem asuransi kesehatan. Antara lain, terlaksananya koordinasi antara penyelenggara jaminan KAPJ atau COB (Coordination of Benefit)," pungkasnya.
Lalu, ada pula instrumen yang ditekankan yakni kewajiban pelaksanaan utilization review oleh perusahaan asuransi guna memastikan klaim berjalan sesuai ketentuan.
"Yang kedua, penerapan prinsip kehati-hatian dan manajemen risiko yang memadai dalam penyelenggaraan lini usaha asuransi kesehatan," lanjutnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Istihanah
Tag Terkait:
Advertisement