PBB Soroti Amerika Serikat (AS), Kasus Jeffrey Epstein Bisa Jadi Kejahatan Kemanusiaan
Kredit Foto: Istimewa
United Nations Human Rights Council (PBB) menyoroti kasus terkait Jeffrey Epstein di Amerika Serikat (AS). Jutaan dokumen terkait kasus itu dinilai menunjukkan adanya jaringan kriminal global yang melakukan pelanggaran serius hingga berpotensi memenuhi unsur kejahatan terhadap kemanusiaan.
Pakar United Nations Human Rights Council menyatakan ada unsur kejatahan terhadap kemanusiaan dalam kasus terkait Jeffrey Epstein. Mereka menilai bahwa kejahatan tersebut dilakukan dalam konteks keyakinan supremasi, rasisme, korupsi serta misogini ekstrem.
Baca Juga: Epstein Files Makan Korban Banyak Elit Politik di Eropa, Mundur Satu-Satu
“Begitu parah skala, sifat, karakter sistematis dan jangkauan transnasional dari kekerasan terhadap perempuan dan anak perempuan ini, sehingga sebagian di antaranya secara masuk akal dapat memenuhi ambang hukum sebagai kejahatan terhadap kemanusiaan,” ujar United Nations Human Rights Council, dikutip dari Reuters.
Para pakar menilai tindakan yang dilakukan mencerminkan komodifikasi dan dehumanisasi perempuan dan anak perempuan, dengan skala dan pola yang sistematis serta lintas negara.
Mereka menegaskan bahwa tuduhan yang terkandung dalam dokumen tersebut memerlukan penyelidikan independen, menyeluruh dan tidak memihak, termasuk penyelidikan mengenai bagaimana kejahatan tersebut dapat berlangsung selama bertahun-tahun tanpa terungkap sepenuhnya.
PBB juga mengungkapkan keprihatinan serius atas kegagalan kepatuhan dan penyensoran (redaksi) yang keliru dan menyebabkan informasi sensitif para korban terekspos. 1.200 korban lebih hingga kini telah teridentifikasi dalam dokumen yang dirilis ke publik oleh AS.
Baca Juga: Zelenskiy: Ukraina Tidak Akan Pernah Memaafkan Amerika Serikat (AS)
“Keengganan untuk membuka informasi secara penuh atau memperluas penyelidikan telah membuat banyak penyintas merasa kembali mengalami trauma dan menjadi korban dari apa yang mereka sebut sebagai ‘gaslighting institusional’,” kata United Nations Human Rights Council.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Aldi Ginastiar