Kredit Foto: BPKAD
Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Jawa Timur mendorong percepatan implementasi Kartu Kredit Pemerintah Daerah (KKPD) untuk belanja pengadaan barang dan jasa melalui Lokapasar Mitra LKPP RI guna memperkuat transparansi, akuntabilitas, dan efisiensi pengelolaan keuangan daerah.
Dorongan tersebut ditegaskan dalam Focus Group Discussion (FGD) Implementasi KKPD yang menjadi bagian dari agenda nasional percepatan digitalisasi pengelolaan keuangan daerah, sejalan dengan regulasi yang tertuang dalam PP Nomor 12 Tahun 2019, Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, serta Permendagri Nomor 79 Tahun 2022 tentang tata cara penggunaan KKPD dalam pelaksanaan APBD.
Hingga 24 Desember 2025, sebanyak 466 dari 546 pemerintah daerah atau 85,16% telah menetapkan peraturan kepala daerah terkait KKPD, sementara 210 pemerintah daerah telah aktif bertransaksi menggunakan instrumen tersebut.
Direktur Pertanggungjawaban Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri RI, Simon Saimima, menegaskan implementasi KKPD memerlukan sinergi lintas pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah, perbankan, dan ekosistem pengadaan digital.
“Kami melihat sinergi yang sangat kuat di Provinsi Jawa Timur. Implementasi KKPD membutuhkan kolaborasi antara pemerintah daerah, perbankan, serta ekosistem pengadaan digital. Melalui model kerja sama dan co-branding antarbank, serta dukungan lokapasar mitra LKPP seperti Mbizmarket, proses belanja pemerintah daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan akuntabel,” ujar Simon.
Kepala BPKAD Provinsi Jawa Timur, Muhammad Raden Vickar, menilai penerapan KKPD sebagai langkah strategis untuk memperkuat tata kelola keuangan daerah, khususnya dalam belanja pengadaan.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri