Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

OJK Kebut Aturan Khusus Influencer Saham Usai Jatuhkan Sanksi ke Belvin

OJK Kebut Aturan Khusus Influencer Saham Usai Jatuhkan Sanksi ke Belvin Kredit Foto: Sufri Yuliardi

Sebelumnya OJK menetapkan sanksi administratif sebesar Rp5,35 terhadap seorang influencer pasar modal yakni Belvin Tannadi (DVN), berkaitan dengan penyampaian informasi yang tidak benar dan/atau menyesatkan kepada publik melalui media sosial.

Dari hasil pemeriksaan dilakukan OJK, DVN telah memberikan informasi sesat, termasuk rekomendasi untuk melakukan pembelian atau penjualan saham tertentu.

Baca Juga: Terbukti Manipulasi Saham IMPC, OJK Kenakan Sanksi ke Tiga Pihak

"Padahal di saat yang sama, influencer dimaksud justru melakukan transaksi yang berlawanan dengan informasi atau rekomendasi yang disampaikannya melalui media sosial dimaksud," jelas Hasan dalam konferensi pers, di Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Jumat (20/2/2026).

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri