China Soroti Pasal Sensitif Perjanjian Dagang RI-AS, Indonesia Bisa Ikuti Pembatasan Impor AS
Kredit Foto: Dok. BPMI
Selain klausul pembatasan impor, ART juga mengatur langkah menghadapi praktik perdagangan yang dianggap tidak adil. Kesepakatan tersebut mencakup komitmen Indonesia untuk menangani praktik ekspor yang merugikan pasar Amerika Serikat.
Pengawasan terhadap perusahaan yang dikendalikan negara ketiga menjadi bagian dari ketentuan tersebut. Salah satu fokusnya adalah praktik penjualan barang dengan harga di bawah pasar yang dapat memengaruhi persaingan dagang.
Dokumen ART juga membuka kemungkinan kerja sama kebijakan di sektor industri maritim. Indonesia berpeluang mengadopsi pendekatan yang sejalan dengan Amerika Serikat dalam pembangunan kapal dan pelayaran.
Di sisi lain, kesepakatan ini memberikan sejumlah fasilitas perdagangan bagi Indonesia. Produk tertentu memperoleh akses pasar yang lebih luas ke Amerika Serikat.
Amerika Serikat memberikan fasilitas pembebasan tarif impor hingga nol persen bagi produk tekstil dan garmen Indonesia melalui mekanisme Tariff Rate Quota. Skema tersebut mengaitkan ekspor Indonesia dengan penggunaan bahan baku dari Amerika Serikat.
Selain tekstil, ribuan produk Indonesia memperoleh manfaat pengurangan bea masuk. Total 1.819 pos tarif mendapatkan fasilitas tarif nol persen dalam kesepakatan tersebut.
Produk yang termasuk dalam daftar tersebut meliputi minyak sawit, kopi, kakao, rempah-rempah, hingga komponen elektronik. Sejumlah produk industri bernilai tambah seperti komponen pesawat juga tercakup dalam fasilitas ini.
Meski demikian, sebagian produk Indonesia masih dikenai tarif resiprokal oleh Amerika Serikat. Tarif sebesar 19 persen tetap berlaku untuk produk yang tidak termasuk dalam daftar pengecualian.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Wahyu Pratama
Editor: Amry Nur Hidayat
Tag Terkait: