Kredit Foto: Azka Elfriza
Optimisme OJK tersebut sejalan dengan kebijakan pemerintah yang memperpanjang penempatan dana SAL sebesar Rp200 triliun di sektor perbankan. Kebijakan ini diputuskan oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa dengan mempertimbangkan arah kebijakan moneter Bank Indonesia.
Perpanjangan penempatan dana tersebut bertujuan menjaga likuiditas perbankan, mendorong pertumbuhan kredit, serta menopang pertumbuhan ekonomi nasional.
“Kita lihat keadaan, kita lihat bagaimana strateginya bank sentral, lalu kita adjust strategi kita sesuai dengan strategi bank sentral,” kata Purbaya di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Selasa (24/2/2026).
Baca Juga: Kredit Perbankan Tumbuh 9,96% pada Januari 2026, Bos BI Beberkan Penyebabnya
Adapun penempatan dana SAL itu dimulai sejak September 2025 dan semula dijadwalkan jatuh tempo pada 13 Maret 2026. Namun, Purbaya memastikan pemerintah tidak akan menarik dana tersebut dalam waktu dekat sehingga tetap berada di sistem perbankan.
“Jadi bank-bank tidak usah takut dana itu diambil,” ujarnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: