Kredit Foto: Andi Hidayat
Pada tahun ini pemerintah menargetkan beroperasi 35.270 SPPG. Sebagian besar SPPG dikelola oleh masyarakat, baik yayasan sosial, maupun perorangan.
“Ini hal yang bagus, membuka partisipasi masyarakat. Namun sebagian yang diberikan kewenangan membuka dapur, mencoreng kepercayaan itu,” ungkapnya.
Praktiknya, tidak semua pemilik dapur patuh terhadap ketentuan standar pelayanan dan menu gizi yang ditetapkan oleh BGN. “Atas praktik ini, saya menyarankan BGN mengeluarkan daftar hitam rekanan, pengelola dapur yang nakal. Mereka perlu dicoret sebagai rekanan BGN, dan bila perlu di meja hijaukan,” tegasnya.
Baca Juga: Mahfud Ungkap Pengelolaan MBG Sewenang-wenang Bisa Langgar HAM
Kedua, BGN mungkin perlu mengevaluasi kembali target siswa penerima manfaat. Cakupannya bisa lebih diperkecil dari target 3000 siswa per SPPG menjadi maksimal 1.500- 2000 siswa. Dengan jangkauan yang lebih kecil, memungkinkan SPPG memasak lebih cepat, menyesuaikan jam pengiriman ke siswa. Dengan demikian, makanan tetap higienes.
Ketiga, BGN perlu melibatkan pemerintah daerah dan desa sebagai bagian dari kelompok pengawas, dan bisa memberikan rekomendasi kelayanan SPPG ke BGN dan daftar hitam rekanan, serta melakukan tindakan antisipasi atas kelayakanan dan ketidaklayakan makanan yang akan diberikan ke siswa. Mengapa hal ini diperlukan, sebab BGN tidak memiliki jangkauan instansi vertikal ke bawah, dan bila ada kejadian yang tidak di inginkan, pemda juga yang harus ikut menanganinya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Fajar Sulaiman
Tag Terkait: