Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus

Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus Kredit Foto: Istimewa

Duduk Perkara: Polemik Kuota Hangus

Pada 14 Januari 2026, Rachmad Rofik mengajukan permohonan kepada MK.

Pemohon menggugat hak atas sisa kuota data internet yang hilang secara sepihak.

Ia mendasarkan permohonannya pada Pasal 28D ayat (1) dan Pasal 28H ayat (4) UUD 1945, dengan argumentasi tindakan operator telekomunikasi merupakan pelanggaran terhadap hak milik pribadi.

Pemohon juga menekankan adanya potensi kerugian aktual maupun potensial, baik bagi dirinya maupun jutaan konsumen lainnya, akibat berlakunya Pasal 71 angka 2 UU 6/2023 yang dinilai memberikan diskresi luas kepada pemerintah dan operator telekomunikasi.

Dalam Sidang Pemeriksaan Pendahuluan yang digelar pada 28 Januari 2026, Pemohon menjelaskan dirinya telah membeli paket kuota internet sebesar 10 GB secara lunas.

Namun, ia menerima notifikasi kuota tersebut akan hangus pada 4 Januari 2026.

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: