Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus

Pemohon Tak Penuhi Syarat Formil, MK Tolak Gugatan Kuota Hangus Kredit Foto: Istimewa

Menurut Pemohon, kuota internet yang telah dibayar merupakan hak milik pribadi yang memiliki nilai ekonomis.

Ia menilai, berlakunya pasal yang diuji memberikan keleluasaan kepada operator telekomunikasi untuk 'merampas' hak tersebut, melalui skema penghangusan sepihak tanpa kompensasi.

Pemohon juga berpendapat praktik tersebut bertentangan dengan prinsip perlindungan hak milik yang tidak boleh diambil secara sewenang-wenang.

Selain itu, ia menyoroti adanya ketidakpastian hukum apabila dibandingkan dengan sektor energi lain yang dinilai memiliki pengaturan lebih jelas terkait hak konsumen.

Dalam permohonannya, Pemohon meminta Mahkamah menyatakan Pasal 71 angka 2 UU Cipta Kerja bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945, dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat sepanjang tidak dimaknai dengan sejumlah ketentuan perlindungan konsumen.

Baca Juga: Kuota Internet Hangus Digugat ke MK, Telkomsel Buka Suara

Beberapa alternatif tafsir yang dimohonkan antara lain: kewajiban pemberian jaminan akumulasi sisa kuota data (data rollover) yang telah dibayar konsumen; sisa kuota tetap berlaku selama kartu prabayar masih aktif; atau sisa kuota yang tidak terpakai wajib dikonversi menjadi pulsa atau dikembalikan secara proporsional kepada konsumen saat masa berlaku paket berakhir.

Namun, karena permohonan dinyatakan tidak memenuhi syarat formil lantaran tidak memperbaiki permohonan dan pengesahan alat bukti, Mahkamah tidak masuk ke pokok perkara dan tidak mempertimbangkan substansi tuntutan tersebut. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus

Bagikan Artikel: