Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Resmi! MA Lantik Anggota DK OJK Baru, Ini Daftar Lengkapnya

Resmi! MA Lantik Anggota DK OJK Baru, Ini Daftar Lengkapnya Kredit Foto: Cita Auliana
Warta Ekonomi, Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia resmi melantik anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (DK OJK) periode 2026-2031 pada Rabu (25/3/2026).

Ketua MA Sunarto mengungkapkan pelantikan DK OJK berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026.

“Pelantikan ini berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026,” kata Sunarto.

Adapun anggota DK OJK yang dilantik meliputi:

1. Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua merangkap anggota. 

2. Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua sekaligus Ketua Komite Etik merangkap anggota. 

3. Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon merangkap anggota. 

4. Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen merangkap anggota. 

5.Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto merangkap anggota. 

6. Thomas A.M. Jiwandono sebagai anggota ex-officio dari Bank Indonesia.

7. Juda Agung sebagai anggota ex-officio dari Kementerian Keuangan. 

Baca Juga: Era Baru OJK Dimulai, Friderica Resmi Pimpin Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga: OJK Bentuk Badan Pengembangan Instrumen Keuangan, Tinggal Tungu PP

Pengangkatan sebagaimana dimaksud dalam diktum II Keputusan Presiden tersebut berlaku sejak pengucapan sumpah atau janji jabatan sebagai anggota Dewan Komisioner OJK.

“Salinan petikan ditetapkan di Jakarta pada 17 Maret 2026. Presiden Republik Indonesia, tertanda Prabowo Subianto,” jelas Sunarto.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri