Kredit Foto: Cita Auliana
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan telah melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) melalui sistem Coretax.
Dalam pelaporan tersebut, Purbaya mengaku mengalami kurang bayar pajak sekitar Rp50 juta.
“Sudah (lapor SPT). Kurang bayar,” ujarnya dalam acara halalbihalal di Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (25/3/2026).
Purbaya menjelaskan kondisi kurang bayar merupakan hal yang umum terjadi, terutama bagi wajib pajak yang memiliki lebih dari satu sumber penghasilan. Dalam kondisi tersebut, perhitungan pajak tidak sepenuhnya tertutup oleh pemotongan dari satu pihak saja.
“Kalau kerja banyak tempat hampir pasti kurang bayar, kecuali hanya dari satu tempat,” katanya.
Ia membandingkan dengan pengalamannya saat masih menjabat di Lembaga Penjamin Simpanan (LPS). Kala itu, kewajiban pajaknya cenderung seimbang atau nihil kurang bayar karena hanya memiliki satu sumber penghasilan.
“Kalau waktu di LPS saya tidak pernah, pas terus karena gajinya cuma dari LPS,” jelasnya.
Baca Juga: Fix! Purbaya Perpanjang Waktu Lapor SPT Orang Pribadi Hingga April 2026
Baca Juga: Dirjen Pajak Klaim Setoran Pajak Tumbuh 30,2% pada Februari 2026
Namun, untuk Tahun Pajak 2025, sebelum resmi menjabat sebagai Menteri Keuangan, Purbaya masih tercatat sebagai Ketua LPS. Kondisi tersebut membuatnya memiliki lebih dari satu sumber penghasilan, yang kemudian memengaruhi perhitungan pajaknya.
“Kalau sekarang kan saya masih ada (bukti potong) dari LPS dan sebagian dari sini (Kemenkeu), (kurang bayar) Rp50 juta,” pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Cita Auliana
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: