Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Adi menyebut jumlah konsumen kripto di Indonesia tumbuh sebanyak 20,19 juta.
”Sektor jasa keuangan dan aset keuangan digital adalah industri yang berkembang sangat pesat."
"Oleh karena itu terobosan berpusat pada kami ingin memperkuat literasi, pengembangan, inklusinya, juga stabilitas, serta perlindungan konsumen,” ujarnya.
Oleh karena itu, Adi menegaskan OJK berupaya melakukan pengembangan terhadap pasar kripto, melalui penguatan ekosistem menjadi lebih kredibel, yang dilandasi literasi inklusi keuangan, terintegrasi, serta terlindungi.
“Kami ingin mendorong penguatan ekosistem kripto ini lebih kredibel, dilandasi dengan literasi inklusi keuangan yang kuat, terintegrasi dan terlindungi,” tutur Adi.
Penerbitan POJK Nomor 23 Tahun 2025 yang mengatur perdagangan aset keuangan digital, termasuk kripto, serta penyempurnaan SE OJK Nomor 20 Tahun 2024, dipandang sebagai upaya lanjutan untuk meningkatkan keamanan dalam aktivitas investasi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement