Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Adi menjelaskan, penguatan tata kelola ini menekankan kewajiban bagi penyelenggara untuk memiliki, menguasai, dan mengendalikan sistem yang digunakan, baik dalam proses perdagangan maupun penyimpanan transaksi.
Baca Juga: Ini Penyebab Transaksi Kripto di Indonesia Melemah
OJK juga tengah menyiapkan pengaturan yang lebih komprehensif, termasuk untuk aktivitas pasar primer aset kripto yang selama ini belum diatur.
Langkah ini diharapkan dapat membuka peluang bagi pelaku usaha domestik, serta memperluas pilihan investasi bagi masyarakat Indonesia. (*)
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement