Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pemerintah Tunda Bahas Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat

Pemerintah Tunda Bahas Kenaikan Tarif Batas Atas Tiket Pesawat Kredit Foto: Istimewa

"Dan juga suku cadang yang masuk dibebaskan. Itu buat mereka sudah memberikan kelonggaran," tutur Dudy.

Sebelumnya, pemerintah juga menetapkan kenaikan fuel surcharge atau biaya tambahan bahan bakar tiket pesawat sebesar 38%, di tengah kenaikan harga avtur.

Kebijakan tersebut diambil setelah melalui koordinasi dengan seluruh maskapai penerbangan domestik.

"Dalam menetapkan fuel surcharge, kami telah berkoordinasi dengan seluruh airlines yang beroperasi di Indonesia, khususnya yang domestik, sehingga kami dapat menetapkan untuk kenaikan fuel surcharge adalah 38%," ungkap Dudy dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian.

Dudy menegaskan, kebijakan tersebut tidak ditetapkan secara sepihak oleh pemerintah, melainkan berdasarkan masukan dari pelaku industri penerbangan nasional.

Di sisi lain, pemerintah juga menghapus bea masuk suku cadang pesawat guna menekan biaya operasional maskapai.

Baca Juga: Harga Avtur Naik 72%, Bahlil: Masih Lebih Kompetitif Dibanding Negara Lain

Kebijakan tersebut diharapkan dapat membantu industri penerbangan menjaga tarif tiket tetap kompetitif.

"Sehingga ke depannya diharapkan dengan pengurangan atau penghapusan biaya masuk suku cadang pesawat, maka akan mengurangi beban biaya operasional dari maskapai penerbangan nasional kita," papar Dudy. (*)

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement