Ikuti Standar Global, OJK Targetkan Aturan Baru RBC Rampung Tahun Ini
Kredit Foto: Azka Elfriza
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan reformasi aturan rasio solvabilitas atau risk based capital (RBC) industri asuransi melalui skema New RBC yang ditargetkan terbit pada 2026. Kebijakan ini diarahkan untuk menyelaraskan standar domestik dengan praktik internasional.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan penyesuaian RBC mengacu pada standar International Association of Insurance Supervisors, khususnya Insurance Capital Standard.
“Kami mengikuti standar IAIS, terutama Insurance Capital Standard, yang menjadi acuan global dalam pengukuran permodalan industri asuransi,” ujarnya dalam acara PPDP Regulatory Dissemination Day, Senin (13/4/2026).
Ogi menjelaskan, standar tersebut pada dasarnya ditujukan bagi perusahaan asuransi berskala besar yang tergolong Internationally Active Insurance Group (IAIG). Namun, implementasinya akan disesuaikan dengan karakteristik industri asuransi domestik.
“Prinsipnya tidak terlalu detail karena ditujukan untuk perusahaan global. Sementara kami mengatur industri asuransi domestik, sehingga perlu penyesuaian,” jelasnya.
Baca Juga: Aturan Baru RBC Asuransi, AAJI Ungkap Tingkatkan Transparansi Asuransi
Baca Juga: PSAK 117 Tekan Industri Asuransi, OJK Siapkan Relaksasi
Baca Juga: Risiko El Nino Ekstrem Bayangi Lonjakan Klaim Asuransi?
Selain harmonisasi regulasi, penyusunan New RBC juga difokuskan pada penguatan ketahanan industri melalui peningkatan kualitas permodalan. OJK menilai permodalan menjadi fondasi utama dalam menjaga stabilitas industri menghadapi risiko.
“Permodalan adalah buffer utama. Karena itu, kami mendorong peningkatan ekuitas secara bertahap, tahap pertama pada 2026 dan tahap kedua pada 2028,” ujar Ogi.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri
Tag Terkait: