Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
"Hutan-Hutan Produksi Terbatas atau Hutan-Hutan yang bisa dikonversi, yang belum ada IPPKH-nya (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan)."
"Itu yang akan dilakukan penataan," tutur Bahlil di kantornya, KESDM, Jakarta, Senin (20/4/2026).
Bahlil menjamin perusahaan yang telah memenuhi kewajiban administratif sesuai aturan kehutanan tidak perlu khawatir.
Izin-izin yang sudah dilengkapi dengan IPPKH atau aturan lain yang sah, dipastikan aman dari proses evaluasi ini.
"Sementara dalam kawasan hutan yang sudah ada IPPKH-nya dan atau aturan lain yang memungkinkan, maka itu dengan sendirinya tidak akan dilakukan evaluasi, karena izinnya kan sudah ada."
"Tetapi kalau di areal yang belum ada izin IPPKH-nya, itu yang akan menjadi bagian yang dievaluasi," jelasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus
Tag Terkait:
Advertisement