Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Bahlil 'Sisir' Tambang Nakal, IUP Tanpa IPPKH Siap-siap Dicoret!

Bahlil 'Sisir' Tambang Nakal, IUP Tanpa IPPKH Siap-siap Dicoret! Kredit Foto: Rahmat Dwi Kurniawan
Warta Ekonomi, Jakarta -

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan penyisiran menyeluruh, terhadap Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang bersinggungan dengan kawasan hutan.

Langkah ini dilakukan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha terhadap regulasi lingkungan, khususnya terkait kepemilikan Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan (IPPKH).

Penataan ini merupakan instruksi langsung dari Presiden Prabowo Subianto dalam rangka membenahi tata kelola sumber daya alam.

Fokus utama evaluasi tertuju pada perusahaan tambang yang wilayah izinnya berada di dalam kawasan hutan, baik hutan lindung, hutan konservasi, maupun taman nasional, namun belum memiliki izin kehutanan yang lengkap.

Menteri ESDM Bahlia Lahadalia menegaskan, pemerintah memberikan kriteria yang jelas dalam proses evaluasi ini, agar tidak menimbulkan ketidakpastian bagi pelaku usaha yang sudah patuh.

"Menyangkut dengan penataan IUP yang atas perintah Bapak Presiden, itu dikhususkan kepada IUP-IUP yang ada di dalam kawasan hutan yang meliputi Hutan Lindung, Hutan Konservasi, Cagar Alam ataupun Taman Nasional."

Halaman:

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Yaspen Martinus

Advertisement