Komdigi Apresiasi TikTok: 1,7 Juta Akun Anak Dinonaktifkan Sejak PP TUNAS Berlaku
Kredit Foto: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Meutya menilai langkah ini sebagai standar baru bagi platform lain dalam menunjukkan kepatuhan terhadap regulasi.
Selain penonaktifan akun, TikTok juga disebut telah menyiapkan rencana aksi lanjutan yang lebih terukur ke depan, termasuk penguatan pengawasan terhadap aktivitas pengguna dan penanganan kejahatan digital.
Kemkomdigi pun mendorong platform lain untuk mengikuti langkah serupa, tidak hanya berhenti pada komitmen, tetapi juga menyampaikan data konkret kepada publik.
Baca Juga: Bahaya Era Post-Truth! Menkomdigi Bongkar Ancaman ke Ekonomi RI
“Tidak berhenti di hanya komitmen kepatuhan, namun untuk segera melaporkan langkah-langkah nyata yang sudah dilakukan," tegas Meutya.
Dengan capaian ini, Kemkomdigi menilai implementasi PP TUNAS mulai menunjukkan hasil awal dalam upaya menciptakan ruang digital yang lebih aman bagi anak di Indonesia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Fajar Sulaiman