Kredit Foto: Ida Umy Rasyidah
Adapun lanjut Hasan, proses pencalonan direksi BEI mengacu pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 58 Tahun 2016, yang mengatur bahwa setiap kandidat wajib memenuhi standar integritas, kompetensi, serta reputasi keuangan yang baik.
"Dan setiap calon wajib memenuhi persyaratan integritas kompetensi dan juga reputasi keuangan yang baik," imbuh dia.
Pada tahapan berikutnya, para calon direksi akan mengikuti proses penilaian kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) oleh komite yang dibentuk OJK.
Mekanisme seleksi ini dirancang untuk memastikan direksi terpilih memiliki kapasitas profesional, independensi, dan integritas dalam menjalankan fungsi pengelolaan bursa.
"Serta tentu diharapkan mampu menjaga kepercayaan dan juga menjaga stabilitas pasar," pungkas dia.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Dwi Aditya Putra
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: