Kredit Foto: Muhammad Farhan Shatry
Dalam kesepakatan tersebut, Kementerian Pertanian (Kementan) menjamin aktivitas hilir industri sawit, mulai dari refinery hingga ekspor, tetap berjalan normal selama masa transisi 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Implementasi penuh kebijakan dijadwalkan mulai awal 2027.
Langkah cepat Sudaryono yang mempertemukan GAPKI, Apkasindo, dan Satgas Pangan menghasilkan lima poin kesepakatan yang menegaskan fungsi DSI murni sebagai pengelola tanpa memungut biaya tambahan, sekaligus menjamin seluruh aktivitas hilir tetap berjalan normal selama masa transisi.
Adapun lima poin kesepakatan tersebut meliputi:
Pertama, pemerintah menilai gejolak harga TBS dipicu kekhawatiran, ketidakpastian, dan kurangnya pemahaman terhadap kebijakan ekspor satu pintu PT DSI.
Kedua, pemerintah menugaskan PT DSI mengelola dan mengawasi ekspor sumber daya alam secara transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab tanpa memungut biaya maupun mengambil keuntungan.
Baca Juga: Wamentan Bongkar Penyebab Harga Sawit Jatuh, 139 PKS Disorot Pemerintah
Baca Juga: Begini Cara 10 Perusahaan Sawit 'Kibuli' Purbaya, Manipulasi Ekspor hingga Rp1,48 Triliun
Ketiga, pemerintah menetapkan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026, dengan implementasi penuh pada 1 Januari 2027.
Keempat, pemerintah memastikan pelaku usaha hilir sawit tetap beroperasi normal selama masa transisi.
Kelima, pemerintah berharap pelaku usaha menyesuaikan harga pembelian TBS sesuai acuan harga Crude Palm Oil(CPO) agar harga di tingkat petani kembali stabil.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Annisa Nurfitri