Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

IAI Dorong Implementasi SPK untuk Tarik Investor Global ke RI

IAI Dorong Implementasi SPK untuk Tarik Investor Global ke RI Kredit Foto: IAI
Warta Ekonomi, Jakarta -

Penguatan kepercayaan investor dinilai menjadi faktor krusial bagi daya saing pasar modal Indonesia di tengah meningkatnya tuntutan transparansi global. Karena itu, implementasi Standar Pengungkapan Keberlanjutan (SPK) mulai diposisikan sebagai instrumen strategis untuk memperkuat kredibilitas emiten dan pasar modal nasional.

Isu tersebut mengemuka dalam Strategic Leadership Dialogue bertajuk “SPK dalam Membangun Kepercayaan Pasar Modal Indonesia” yang diselenggarakan Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) bersama Bursa Efek Indonesia (BEI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Main Hall BEI, Jakarta.

Ketua Dewan Pengurus Nasional IAI Ardan Adiperdana mengatakan investor saat ini tidak lagi hanya melihat laporan keuangan historis, tetapi juga menilai bagaimana perusahaan mengelola risiko keberlanjutan dan strategi jangka panjang.

“Pasar membutuhkan informasi yang lebih relevan, terhubung, dan dapat dipercaya. Karena itu, implementasi SPK harus dipahami sebagai bagian dari transformasi tata kelola dan strategi bisnis perusahaan untuk membangun kepercayaan jangka panjang,” ujar Ardan, dalam keterangan resmi< Jakarta, Selasa (26/5/2026). 

Indonesia saat ini berada dalam fase transisi menuju implementasi pelaporan keberlanjutan yang selaras dengan IFRS Sustainability Disclosure Standards.

Baca Juga: OJK Dorong Pasar Modal dan Ekonomi Hijau Biayai Kebutuhan Dana Rp8.600 Triliun RI

Baca Juga: 54 Persen Investor Pasar Modal Indonesia Adalah Gen Z

Dalam forum tersebut, OJK mengungkapkan tengah menyusun Rancangan Peraturan OJK (RPOJK) dan Rancangan Peraturan Anggota Dewan Komisioner (RPADK) terkait penerapan keuangan berkelanjutan bagi pelaku jasa keuangan, emiten, dan perusahaan publik.

Jarot Suroyo dari OJK menjelaskan regulasi tersebut menjadi tindak lanjut Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan sekaligus mengadopsi PSPK 1 dan PSPK 2 yang sejalan dengan IFRS S1 dan IFRS S2.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Annisa Nurfitri