Marketplace Ditekan soal Biaya, idEA Ungkap Tantangan Platform Digital
Kredit Foto: Antara/Muhammad Bagus Khoirunas
Ia berharap komunikasi antara pemerintah, platform, dan pelaku usaha dapat terus dilakukan secara rutin agar kebijakan yang lahir benar-benar mampu memberikan manfaat bagi seluruh ekosistem e-commerce Indonesia.
Menteri Perdagangan Budi Santoso atau yang kerap disapa Busan, pada Selasa (26/5/2026), telah melakukan pertemuan dengan para penjual dan perwakilan platform marketplace guna menindaklanjuti berbagai persoalan terkait biaya administrasi di platform marketplace yang dinilai memberatkan penjual dan pembeli.
Terkait hal tersebut, Mendag Busan mengatakan pihaknya akan melakukan revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik.
Baca Juga: UMKM Mulai Kabur dari Marketplace, Kemendag Bakal Revisi Aturan
Baca Juga: Komdigi Ancam Marketplace Nakal dengan Denda hingga Blokir Akses
Saat ini, revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023 telah memasuki tahap harmonisasi regulasi dengan melibatkan para perwakilan platform marketplace dan penjual dalam proses penyusunannya.
“Kami harapkan sinergi para pemangku kepentingan untuk bersama-sama merancang rencana aksi implementasi revisi Permendag Nomor 31 Tahun 2023,” ujarnya dalam pertemuan dengan para seller dan perwakilan platform marketplace di Kantor Kemendag, Selasa (26/5/2026).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Yulisha Kirani Rizkya Pangestuti
Editor: Annisa Nurfitri