Kredit Foto: Pertamina
Sebelumnya, Wakil Menteri ESDM Yuliot Tanjung mengatakan pemerintah akan mengoptimalkan BLU yang sudah ada untuk menjalankan amanat Perpres Nomor 26 Tahun 2026. Salah satu lembaga yang disiapkan adalah Lemigas.
"Pengadaan itu melalui BLU di bidang energi. Pengaturan itu juga di dalam Perpres 26 ini sudah diatur," kata Yuliot.
"Kita akan mengoptimalkan penggunaan BLU yang ada, di antaranya adalah Lemigas. Jadi pengadaan dari Lemigas. Jadi dari regulasi ini Lemigas bisa melakukan impor," tambahnya.
Selain membuka opsi impor melalui BLU, pemerintah juga mendorong minyak mentah produksi dalam negeri lebih banyak diserap pasar domestik melalui skema harga yang mengacu pada Indonesian Crude Price (ICP).
"Jadi karena ada keterbatasan suplai itu secara global, jadi kalau ada komitmen ekspor yang dari perusahaan KKKS itu bisa dipasarkan di dalam negeri dan harganya itu sesuai dengan harga ICP. Jadi hal ini tidak merugikan perusahaan KKKS," tutup Yuliot.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Rahmat Dwi Kurniawan
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: