Defisit BPJS Rp2 Triliun per Bulan, Ekonom Usul Skema Patungan Biaya Pasien
Kredit Foto: Antara/Umarul Faruq
Ekonom menilai defisit BPJS Kesehatan yang mencapai Rp2 triliun per bulan dapat diatasi melalui reformasi pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Direktur Eksekutif INDEF, Esther Sri Astuti, mengatakan optimalisasi iuran peserta menjadi salah satu langkah penting untuk menjaga keberlanjutan sistem jaminan kesehatan nasional.
“Menekan tunggakan iuran dengan menegakkan kepatuhan peserta dan memperluas kepesertaan aktif di sektor UMKM,” ujar Esther kepada Warta Ekonomi, Senin (8/6/2026).
Menurutnya, BPJS Kesehatan telah menyediakan mekanisme keringanan bagi peserta mandiri atau Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) yang mengalami kesulitan membayar iuran. Fasilitas tersebut memungkinkan peserta mengajukan cicilan untuk menyelesaikan tunggakan.
“Bagi peserta mandiri (PBPU) yang menunggak, BPJS juga membuka fasilitas untuk mengajukan keringanan cicilan/tunggakan,” katanya.
Selain optimalisasi penerimaan iuran, Esther menilai pengendalian biaya layanan kesehatan juga perlu menjadi fokus utama. Salah satu caranya adalah memperkuat program promotif dan preventif untuk menekan peningkatan kasus penyakit berat yang membutuhkan biaya pengobatan tinggi.
“Menggalakkan program promotif dan preventif agar masyarakat tidak mudah sakit parah, menekan biaya pengobatan penyakit katastropik, dan mengedukasi masyarakat tentang literasi kesehatan JKN,” ujarnya.
Menurut Esther, penguatan upaya pencegahan dapat mengurangi tekanan biaya layanan kesehatan dalam jangka panjang. Di sisi lain, evaluasi terhadap struktur manfaat dan pembiayaan layanan kesehatan yang ditanggung juga perlu dilakukan.
Baca Juga: BPJS Jangkau 99,4 Persen Penduduk, Tapi Tunggakan Iuran Capai Rp28 Triliun Jadi Beban
Baca Juga: Klaim Membengkak Rp16 Triliun, Ekonom Dorong Penyesuaian Iuran BPJS
Salah satu opsi yang dapat dipertimbangkan adalah penerapan skema cost sharing untuk layanan tertentu serta peninjauan ulang tarif paket pembayaran Indonesian Case Base Groups (INA-CBG's) kepada rumah sakit.
“Kebijakan cost sharing diterapkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan, di mana peserta berbagi beban biaya untuk jenis layanan tertentu, serta peninjauan ulang terhadap tarif paket pembayaran (INA-CBG's) kepada pihak rumah sakit,” kata Esther.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Azka Elfriza
Editor: Annisa Nurfitri