Kredit Foto: Pertamina
PT Pertamina Patra Niaga terus meningkatkan kualitas layanan di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) melalui pembenahan fasilitas, penguatan pengawasan mutu bahan bakar minyak (BBM), serta peningkatan kenyamanan pelanggan. Hingga kini, perusahaan telah melakukan program Retail Make Over (RMO) di 1.920 SPBU di berbagai wilayah Indonesia sejak 2023.
Vice President Corporate Communication Pertamina Patra Niaga Kitty Andhora mengatakan peningkatan kualitas layanan menjadi bagian dari komitmen perusahaan untuk memberikan pengalaman yang lebih baik kepada pelanggan, seiring dengan upaya menjaga kualitas produk yang dipasarkan melalui jaringan SPBU.
“Kami terus berupaya menghadirkan layanan yang semakin baik bagi masyarakat. Melalui program Retail Make Over (RMO), kami meningkatkan fasilitas SPBU agar lebih nyaman dan modern. Di saat yang sama, kami juga memastikan kualitas produk tetap terjaga sehingga masyarakat dapat bertransaksi dengan aman dan nyaman,” ujar Kitty dalam keterangan resmi, Kamis (18/6/2026).
Program RMO dilakukan melalui pembaruan fasilitas dan peningkatan standar pelayanan di SPBU. Langkah tersebut ditujukan untuk meningkatkan kenyamanan pelanggan sekaligus memperkuat kualitas layanan ritel energi di seluruh jaringan Pertamina.
Selain pembenahan fasilitas, Pertamina Patra Niaga juga memastikan kualitas BBM tetap sesuai spesifikasi yang ditetapkan pemerintah. Untuk produk Pertamax, perusahaan menegaskan BBM tersebut memiliki Research Octane Number (RON) 92 sesuai standar yang berlaku.
Perusahaan menyatakan pengawasan kualitas dilakukan secara berkala mulai dari terminal BBM, proses distribusi, hingga produk diterima konsumen di SPBU.
Baca Juga: Pertamina Tegaskan Harga Pertamax Menyesuaikan Harga Pasar, Evaluasi Dilakukan Tiap Bulan
Baca Juga: Dua Kapal Tanker Pertamina Tertahan 3 Bulan di Selat Hormuz
Di tengah perhatian masyarakat terhadap perubahan harga BBM non-subsidi, Pertamina Patra Niaga juga menegaskan bahwa penetapan harga dilakukan berdasarkan formula yang ditetapkan pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar.
“Pada prinsipnya, harga eceran BBM non-subsidi mengikuti formula harga yang telah ditetapkan Pemerintah dan mengikuti perkembangan harga pasar. Evaluasi harga secara normal dilakukan setiap bulan, kecuali terdapat kebijakan lain yang ditetapkan Pemerintah,” kata Kitty.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Editor: Annisa Nurfitri