Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Roy Suryo Ogah-ogahan Pakai Rompi Oranye di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bagian dari Hak Asasi Manusia

Roy Suryo Ogah-ogahan Pakai Rompi Oranye di Kasus Ijazah Jokowi: Ini Bagian dari Hak Asasi Manusia Kredit Foto: Istimewa
Warta Ekonomi, Jakarta -

Pakar telematika Roy Suryo menolak mengenakan rompi oranye atau baju tahanan saat proses pelimpahan tahap dua perkara dugaan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (22/6/2026).

Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin membenarkan hal tersebut dan menyebut tidak ada ketentuan hukum yang mewajibkan seorang tersangka memakai rompi tahanan dalam proses pelimpahan perkara.

Baca Juga: Bikin 18 Halaman Surat Permohonan, Dokter Tifa Minta Dibebaskan dari Kasus Ijazah Jokowi

Ia mengatakan kliennya memiliki hak untuk menentukan pakaian yang dikenakan selama menjalani proses hukum. Menurutnya, meski status Roy Suryo saat ini sebagai tersangka, hal itu tidak menghilangkan hak-hak dasar yang melekat pada dirinya.

"Ini yang paling krusial, hak asasi manusia dari seseorang untuk merdeka dalam konteks menjalani perkara. Memang klien kami tidak merdeka karena berstatus tersangka, tetapi dalam menjalani perkara itu punya kemerdekaan tentang pilihan apa yang dia kenakan tentang pakaiannya," kata Khozinudin.

Ia mengungkapkan, sempat terjadi upaya dari penyidik Polda Metro Jaya untuk meminta Roy Suryo mengenakan rompi tahanan sebelum proses pelimpahan ke kejaksaan. Namun, permintaan tersebut ditolak oleh Roy Suryo dan tim kuasa hukumnya.

Menurut Khozinudin, tindakan memaksa tersangka mengenakan rompi oranye tidak memiliki dasar hukum yang jelas.

"Tadi sempat ada upaya paksa dari penyidik Polda Metro Jaya untuk mengenakan rompi tahanan. Jadi ini adalah sesuatu yang melanggar," ujarnya.

Ia menegaskan, baik Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) maupun Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) tidak mengatur kewajiban bagi tersangka untuk memakai baju tahanan saat menjalani proses pelimpahan perkara.

"Tidak ada satu pun Undang-Undang, KUHP ataupun KUHAP, yang mewajibkan dalam proses pelimpahan menggunakan rompi tahanan," imbuhnya.

Khozinudin juga menyinggung praktik penanganan perkara di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menurutnya kini tidak lagi menampilkan tersangka dengan rompi tahanan secara terbuka.

"Dan sekarang KPK setelah adanya KUHAP yang baru pun sekarang tidak pernah memamerkan tersangka, bahkan tersangka korupsi, dengan baju tahanan," katanya.

Kasus yang menjerat Roy Suryo merupakan bagian dari perkara dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait keaslian ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Berkas perkara Roy Suryo dan sejumlah tersangka lainnya sebelumnya telah dinyatakan lengkap atau P21 dan kini memasuki tahap pelimpahan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penolakan Roy Suryo mengenakan rompi oranye pun menjadi sorotan karena dinilai berkaitan dengan prinsip hak asasi tersangka dan batas kewenangan aparat dalam proses penegakan hukum.

Baca Juga: PLN Minta Maaf dan Buka-bukaan Soal Penyebab Terjadinya Pemadaman Listrik Bergilir di Jawa

Meski demikian, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma atau Dokter Tifa akhirnya mengenakan rompi tahanan. Keduanya tampak sudah mengenakan rompi tahanan berwarna oranye saat turun dari mobil tahanan dan memasuki area kejaksaan.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Editor: Aldi Ginastiar