Kredit Foto: Unsplash/Ray Reyes
INDEF: Industri Sudah Tertekan Sebelum Aturan Baru Berlaku
Pandangan serupa disampaikan Peneliti Senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF), Tauhid Ahmad. Ia menilai industri hasil tembakau telah menghadapi tekanan yang cukup berat bahkan sebelum aturan turunan Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2024 diberlakukan.
Tauhid mengatakan simulasi yang dilakukan INDEF menunjukkan kombinasi sejumlah kebijakan pengendalian tembakau berpotensi menurunkan pertumbuhan ekonomi sebesar 0,53 poin persentase, mengurangi penerimaan pajak sekitar Rp52,8 triliun, serta memicu potensi kerugian ekonomi hingga Rp103 triliun.
Menurutnya, dampak tersebut dapat menjadi lebih besar apabila aturan mengenai kandungan tar dan nikotin juga diterapkan secara bersamaan.
"Saya kira aturan teknisnya memang perlu dibicarakan lebih lanjut agar dampaknya terhadap industri tidak semakin berat," ujarnya.
Tauhid menambahkan, produksi rokok nasional menunjukkan tren penurunan dalam beberapa tahun terakhir. Kontribusi industri hasil tembakau terhadap produk domestik bruto (PDB) juga terus melemah, dari sekitar 0,79% pada kuartal I 2022 menjadi sekitar 0,59% pada kuartal I 2026. Pada periode yang sama, pertumbuhan sektor tersebut tercatat minus 4,05%.
Ia juga menyoroti meningkatnya peredaran rokok ilegal yang dinilai berkaitan dengan melemahnya daya beli masyarakat. Menurutnya, banyak konsumen beralih ke produk yang lebih murah, termasuk rokok ilegal maupun produk dengan tarif cukai lebih rendah.
Baca Juga: Kemenperin Soroti Aturan Turunan PP 28/2024, Khawatir Berdampak ke Petani Tembakau
"Nilai ekonomi rokok ilegal sangat besar. Jika peredarannya terus meningkat, negara kehilangan penerimaan dan industri legal juga dirugikan," kata Tauhid.
Sebagai solusi, ia mengusulkan moratorium kenaikan tarif cukai selama dua tahun agar industri memiliki ruang untuk melakukan pemulihan. Selain itu, pemerintah juga diminta memperkuat penindakan terhadap peredaran rokok ilegal serta mengevaluasi kebijakan Harga Jual Eceran (HJE).
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Ilham Nurul Karim
Editor: Annisa Nurfitri