Kredit Foto: Antara/Asep Fathulrahman
Perum Bulog mengambil langkah tegas merespons temuan minyak goreng program pemerintah, MinyaKita, yang didistribusikan dalam kondisi tak layak konsumsi lantaran diduga berbau solar. Buntut dari insiden ini, Bulog menjatuhkan sanksi pencabutan izin pengemasan kepada PT Kusuma Mukti Remaja (KMR) selaku pihak produsen.
Skandal ini pertama kali mencuat setelah adanya rentetan keluhan dari warga di wilayah penerima bantuan pangan, khususnya di Klaten, Wonogiri, dan Kabupaten Karanganyar.
Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, memastikan pihaknya memprioritaskan kerugian konsumen. Ia menginstruksikan PT KMR untuk bertanggung jawab penuh dengan menyapu bersih produk cacat tersebut dari pasaran.
"Kita minta dari KMR untuk mengganti total. Semua produk yang sudah beredar di pasar ditarik dan diganti dengan yang baru, yang bersih, clean and clear, dan sehat, sehingga tidak merugikan masyarakat," tegas Rizal di sela-sela kegiatannya meninjau Cadangan Beras Pemerintah (CBP) di Kanwil Bulog DKI Jakarta dan Banten, Jakarta Utara, Senin (29/6/2026).
Rizal menjamin bahwa masyarakat yang telanjur membeli produk MinyaKita dengan ciri-ciri berbau solar tersebut tidak perlu panik. Konsumen berhak menukarkannya secara langsung melalui pihak penyedia dengan syarat yang sangat mudah.
"Bisa, silakan. Yang penting membawa kemasan bekasnya atau produknya yang masih ada minyaknya dan berbau solar. Nanti akan diganti dengan yang baru. Itu menjadi tugas dari pihak penyedia," katanya.
Sebelumnya, Rizal telah memimpin langsung Inspeksi Mendadak (Sidak) ke fasilitas pabrik pengemasan PT KMR pada Sabtu lalu (27/6/2026). Berdasarkan temuan di lapangan, fasilitas tersebut terbukti jauh dari standar kelayakan higienitas yang ditetapkan oleh Badan Pangan Nasional (Bapanas).
Atas dasar itulah, lisensi PT KMR langsung ditangguhkan.
"Untuk sementara PT KMR tidak lagi kami berikan tugas untuk melakukan pengemasan Minyakita. Kami akan merekomendasikan perusahaan pengemasan lain yang lebih berkualitas, higienis, dan dapat dipertanggungjawabkan," ungkap Rizal.
Tidak sebatas sanksi administratif, Bulog siap menempuh jalur hukum apabila investigasi lebih lanjut menemukan adanya unsur kesengajaan dalam merusak kualitas minyak goreng bersubsidi ini.
Baca Juga: BBM Subsidi Tak Naik Meski Harga Minyak Meledak, Bahlil Bongkar Rahasia
Baca Juga: CBP Disinyalir Menumpuk, Pengamat Sebut Dilema Distribusi Bulog
"Kami mengambil tindakan keras tanpa pandang bulu. Kalau perlu nanti kami buatkan laporan polisi supaya jera, sehingga tidak ada lagi oknum-oknum yang memanfaatkan MinyaKita dengan cara dioplos dan sebagainya," tegasnya.
Saat ini, proses penarikan besar-besaran tengah dikoordinasikan. Bulog juga tengah mempercepat proses pengujian saintifik untuk mengetahui secara pasti zat yang mengontaminasi minyak tersebut.
"Bulog tidak akan mentolerir produk yang tidak memenuhi standar mutu. Sebagai bentuk perlindungan kepada masyarakat, seluruh produk MinyaKita produksi PT KMR yang telah terdistribusi kami perintahkan untuk segera ditarik. Selanjutnya dilakukan pengujian laboratorium agar penyebabnya dapat dipastikan secara ilmiah dan menjadi dasar langkah berikutnya," pungkasnya.
Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.
Penulis: Muhammad Farhan Shatry
Editor: Dwi Aditya Putra
Tag Terkait: