Menu
News
EkBis
New Economy
Kabar Finansial
Global Connections
Otomotif
Energi
Meet The Leaders
Indeks
Video
About Us
Social Media

Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Simak Penjelasan DJP

Pencairan JHT Usai PHK Tak Kena Pajak Progresif, Simak Penjelasan DJP Kredit Foto: DJP
Warta Ekonomi, Jakarta -

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan memastikan bahwa pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) akibat pemutusan hubungan kerja (PHK) tidak dikenakan tarif Pajak Penghasilan (PPh) progresif. 

Bagi pekerja terkena PHK, pencairan JHT mengikuti skema PPh Pasal 21 final sebagaimana pencairan JHT saat peserta memasuki masa pensiun.

Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP, Eddy Triono, menjelaskan bahwa pencairan JHT akibat PHK termasuk dalam kategori “keadaan tertentu” yang telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 68 Tahun 2009.

‎"Di PP 68 di pasal 1 angka 7 di definisinya itu ya JHT adalah uang yang dibayar oleh badan pengelola jasa sosial penangkerja kepada orang yang berhak dalam jangka waktu tertentu atau keadaan tertentu jadi kalau contoh tadi untuk yang masih aktif atau pensiun bagaimana kalau PHK? Nah karena keadaan tertentu ini kalimatnya jadi sama dengan pensiun jadi atas pencairan JHT-nya," kata Eddy saat media briefing, Jakarta, Selasa (30/6/2026).

Dengan skema tersebut, pencairan JHT akibat PHK dikenakan PPh Pasal 21 final dengan tarif 0% untuk pencairan hingga Rp50 juta. Sementara itu, nilai pencairan yang melebihi Rp50 juta dikenakan tarif final sebesar 5%.

Sebagai contoh, apabila seorang pekerja terkena PHK mencairkan dana JHT sebesar Rp130 juta, maka dana sebesar Rp50 juta pertama tidak dikenakan pajak. Adapun sisa dana sebesar Rp80 juta dikenakan PPh final sebesar 5%, sehingga total pajak yang harus dibayarkan mencapai Rp4 juta.

Baca Juga: JHT Kena Pajak, DJP: Aturannya Sudah Ada Sejak Era SBY

Baca Juga: Pencairan JHT Tuai Sorotan, DJP Ungkap 1,6 Juta Klaim Bebas Pajak

Eddy menegaskan bahwa batas pencairan JHT sebesar Rp50 juta yang mendapatkan tarif pajak 0% merupakan ketentuan yang telah ditetapkan dalam regulasi. Oleh karena itu, perubahan batas tersebut tidak dapat dilakukan secara sepihak.

‎"Misalkan 130 juta tadi ya sama dengan dia pensiun jadi 0-50 juta itu 0 persen diatas itu baru kena tarif yang 5 persen, terus kenapa 50 jutanya? Kenapa nggak berubah banget ya? Untuk merupakan aturan itu tidak bisa semena-mena," jelasnya.

DJP menyampaikan bahwa pemahaman mengenai mekanisme pajak JHT penting agar masyarakat dapat membedakan antara pencairan JHT dalam kondisi tertentu, seperti PHK atau pensiun, dengan pencairan ketika pekerja masih aktif bekerja yang memiliki perlakuan pajak berbeda.

Mau Berita Terbaru Lainnya dari Warta Ekonomi? Yuk Follow Kami di Google News dengan Klik Simbol Bintang.

Penulis: Cita Auliana
Editor: Dwi Aditya Putra